Selasa, 13 September 2011

kegiatan Tim Ramadhan PIK R SMKN 03 Mukomuko di Mesjid dan Musholla tahun 2011 binaan Junaidi SPd

Penceramah dari anggota Tim Ramadhan PIK R SMKN 03 Mukomuko

Juara 1 PIK R sekabupaten Mukomuko


Materi PKn SMKN 03 Mukomuko kelas XII

Materi PKN kelas XII
Makna Idiologi:
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).

Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).

Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Pancasila sebagai idiologi Negara

ancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.

Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah

Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.

 Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.

Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.

dimensi ideologi Pancasila

Melontarkan pemikiran bahwa suatu ideologi terbuka memiliki tiga dimensi yaitu :
  • Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada nilai-nilai riil dalam masyarakat. Dilihat dari dimensi ini Ideologi Pancasila mengandung dimensi realita karena nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri, bahkan kelima nilai dasar Pancasila dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
  • Dimensi idealisme, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik. Dilihat dari dimensi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi Idealisme karena mengandung cita-cita tentang masa depan yang lebih baik.
  • Dimensi fleksibilitas, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Disini ideologi Pancasila memenuhi syarat, dibuktikan dengan perjalanan sejarah bahwa Pancasila masih berdiri tegar dan kokoh serta selalu menerima berbagai pembaharuan-pembaharuan tanpa khawatir meninggalkan jati dirinya.
Pancasila sebagai ideology terbuka
Franz Magnis Suseno
Ideologi adalah merupakan suatu system pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.

Ideologi tertutup
Ideologi tertutup adalah merupakan suatu system pemikiran yang tertutup. Ciri-cirinya adalah :
  • Merupakan cita-cita suatu kelompok atau kelompok atau golongan tertentu untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat
  • Atas nama idologi dibenarkan dengan cara-cara pemaksaan dan kekerasan.
  • Isinya bukan nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat bangsa, melainkan berupa tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras dan diajukan dengan mutlak.
Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah merupakan suatu system pemikiran yang terbuka.
Cirri-cirinya adalah :
  • Ideologi yang berisikan nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat bangsa, bukan keinginan kelompok tertentu.
  • Sifatnya tidak dipaksakan karena tumbuh dari nilai-nilai dan cita-cita masyarakat bangsa itu sendiri.
  • Ideologi bukan diciptakan oleh Negara namun tumbuh dan berkembang jiwa dan kepribadian masyarakat bangsa itu sendiri. 



Kamis, 08 September 2011

laporan penggunaan dana tim ramdhan PIK R SMKN 03 Mukomuko (IV Koto)

LAPORAN PENGGUNAAN DANA KEGIATAN TIM RAMADHAN
PIK R SMKN 03 MUKOMUKO TAHUN 2011


1. SUMBER DANA:
A. BANTUAN DARI BKKBN KABUPATEN MUKOMUKO: Rp 500.000.-
B. HASIL PENJUALAN IMSYAKIYAH:
- TOTAL PENJUAN : Rp: 134.000.-
- MODAL                    Rp: 26.000.-
--------------------------------------------------------------------+
                         LABA Rp 108.000.-
-------------------+

Rp 608.000.-

2. DANA YANG DIKELUARKAN:
A. HONOR ANGGOTA TIM RAMADHAN
                                    Rp: 630.000.-
B. BELI AL QUR`AN Rp: 118.000.-
C. TRANSPORT         Rp: 20.000.-
------------------------------------------------------- +
             J U M L A H Rp: 768.000.-



3. KETEKORAN DANA:
A. SUMBER DANA             Rp: 608.000.-
B. DANA YANG KELUAR Rp: 768.000.-
--------------------------------------------------+
                        J U M L A H Rp: 160.000.-





PELAKSANA KEGIATAN