Senin, 04 Juli 2011

PENERAPAN PILAI-NILAI PANCASILA DALAM PENDIDIKAN BERLALULINTAS

PENERAPAN NILAI PANCASILA DALAM PENDIDIKAN BERLALULINTAS
Oleh Junaidi*

Pada saat sekarang ini dipandang amat penting untuk mengintegrasikan pendidikan lalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan nasional yaitu pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.  Kepolisian RI telah mengambil langkah positif melakukan kerjasama (MoU) dengan Kemendiknas Tgl. 8 Maret 2010 dengan SK MoU No. 03/III/KB/2010 dan No. B/9/III/2010 tentang Pendidikan Berlalu Lintas Dalam Pendidikan Nasional. Implementasi dari kerjasama tersebut diharapkan nantinya akan terintegrasi Pembelajaran Pendidikan Lalu Lintas untuk siswa SD, SMP, SMA dan yang sederajat melalui mata pelajaran PKn .

Lalu Lintas dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap dan etika berlalu lintas, yang santun, aman, nyaman, tertib dan selamat, baik bagi dirinya maupun orang lain. Dalam konteks pendidikan, ” pendidikan lalu lintas berarti melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas. Pendidikan Lalu Lintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas (transfer of knowledge) dan menanamkan nilai-nilai (tranform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku pada generasi muda pada zaman sekarang.

Sistem nilai adalah keseluruhan norma-norma yang dijadikan pedoman oleh bangsa untuk mengatur perilaku. Dalam pendidikan lalulintas dimaksudkan untuk membangun system nilai yang dapat menanamkan pengetahuan tentang apa dan bagaimana etika dan budaya tertib lalu lintas, merupakan upaya pemahaman peserta didik terhadap keseluruhan norma-norma berlalu lintas. Apa dan bagaimana etika dan budaya tertib lalu lintas ada di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu UU No. 22 Tahun 2009 merupakan bagian dari sistem nilai yang wajib dikembangkan dalam membangun system pendidikan lalulintas. Dan karenanya hakekat Pendidikan Lalu Lintas tidak lain adalah pendidikan nilai.

 PKn mengarah kepada terbentuknya manusia yang cerdas, trampil, kreatif, menaati peraturan yang berlaku, berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab, berpikir kritis, logis, inovatif dan mampu memecahkan persoalan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai warga negara yang memahami hak dan kewajibannya, dan pada akhirnya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.  Pendidikan Lalu Lintas mendorong orang untuk menunjukkan sikap, etika dan budaya tertib dalam berlalu lintas. Orang yang menujukkan sikap, etika dan budaya tertib berlalu lintas, dilandasi oleh kesadaran menaati peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan aspek sasaran, baik Pendidikan Lalu Lintas maupun Pendidikan Kewarganegaraan sangat terkait erat.

Disiplin berlalu lintas merupakan salah satu pencerminan dari disiplin nasional yang menunjukkan martabat dan harga diri bangsa. Maka dari itu pemerintah seharusnya lebih megutamakan aspek pendidikan kepada masyarakat berkaitan dengan disiplin berlalu lintas tidak hanya diajarkan dalam bentuk ekstrakurikuler seperti selama, ini tetapi harus lebih mendasar melalui pendidikan intrakurikuler dan dikenalkan mulai tingkat pendidikan TK sampai dengan SMA sederajat yang sifatnya diintegrasikan melalui mata pelajaran tertentu. Pengintegrasian Pendidikan Lalu lintas tidak dimaksudkan untuk menambah mata pelajaran baru, namun dilakukan dengan memasukkan pokok-pokok bahasan tentang disiplin lalu lintas dalam salah satu mata pelajaran , dalam hal ini mata pelajaran PKn, karena kepatuhan terhadap terhadap peraturan lalu lintas merupakan perwujudan dari nilai-nilai sila Pancasila. Strategi Pengintegrasian  Pendidikan Lalu Lintas ( PPL ) dilakukan melalui telaah Standar Kompetensi ( SK ) dan Kompetensi Dasar ( KD ) yang mengandung etika dan kedisiplinan. Standar Kompetansi dan Kompetensi Dasar yang mengandung kedua muatan tersebut adalah mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ).

Pancasila adalah ideologi bangsa dan dasar negara kita. Sebagai bangsa tentu kita butuh ideologi bersama diantara keberagaman perbedaan yang ada diantara kita, karena bagaimanapun kita pada dasarnya memiliki ideologi sendiri-sendiri baik secara individu maupun kelompok. Begitu juga negara membutuhkan dasar sebagai landasan untuk membuat perangkat lunak sistem apakah itu berupa konstitusi, undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya yang menjadi turunannya termasuk Undang-undang lalu lintas.

Maka restorasi yang perlu dilakukan itu adalah bagaimana agar seluruh sistem yang ada di negara kita dikembalikan dan disesuaikan kepada fitrah pancasila dan bukan mengadopsi dan mengadaptasikan sistem yang ada di negara lain yang belum tentu cocok dengan jiwa dasar atau karakter asli bangsa kita mulai dari sistem yang paling tinggi sampai kepada turunan-turunannya. Karena nilai-nilai pancasila itu yang paling utama diterapkan adalah untuk dalam sistem yang dibuat oleh para penyelenggara negara untuk diberlakukan di negara kita bukan untuk konsumsi rakyat seperti yang pernah terjadi di zaman orde baru dalam menggalakkan pancasila kepada rakyat dengan berbagai program yang dibuat ketika itu, sementara penyelenggara negaranya ketika itu banyak yang tidak mengindahkan pancasila, sehingga trauma seperti itu hingga sekarang masih ada di sebagian rakyat kita. Oleh karena itu bukan teori-teori dan pemahaman tentang pancasila itu yang perlu dikembangkan, karena kita pada umumnya sudah tahu dan paham dengan dasar negara kita itu, yang perlu adalah bagaimana agar pancasila atau nilai-nilai yang ada didalamnya itu teradaptasi dalam sistem yang ada di negara kita sampai kepada sistem yang terendah sekalipun.

Penerapan nilai Pancasila dalam aturan berlalu lintas harus dibarengi dengan keadilan dalam penerapan hokum bagi pelanggar aturan lalu lintas. Penerapan yang adil baik terhadap pejabat Negara/daerah maupun rakyat biasa tanpa pengecualian. Termasuk anggota kepolisian yang melanggar aturan lalu lintas. Keadilan dalam penerapan hokum bagi pelanggar akan membawa dampak keberhasilan pendidikan Pancasila terutama penerapan aturan berlalulintas. Maka perlu dibangun kesadaran bagi seluruh pihak terutama dalam menemukan kembali semangat nilai-nilai Pancasila yang sudah hilang selama ini. Fastabiqul Khairaat
* Guru PKN SMKN 03 Mukomuko