Kelompok 5 Pendidikan Pancasila kelas XI semester 1
DEMOKRASI BERDASARKAN UUD 1945
A. Periodisasi
Pemberlakuan UUD di Indonesia
Soal
Pemantik
1.
Apa yang Anda ketahui dari UUD NRI 1945?
2.
Bagaimana perumusan UUD 1945 sebagai konstitusi di Negara Indonesia?
3.
Bagaimana periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia?
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi dan juga sumber
hukum tertinggi yang ada dan berlaku di Indonesia. UUD 1945 menjadi suatu
bentuk perwujudan dari dasar negara atau ideologi Indonesia, yaitu Pancasila.
Pancasila termuat dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945.
1.
Memahami UUD RI 1945 sebagai Konstitusi Pertama Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia. Lalu apa
yang Anda ketahui tentang konstitusi? Guna memahaminya, simak penjelasan
berikut.
a.
Pengertian
konstitusi
Secara etimologi kata
'konstitusi berasal dari kata "constituer" (Prancis) yang berarti
membentuk. Sementara istilah "undang-undang dasar" adalah suatu
bentuk terjemahan dari bahasa Belanda yaitu "grondwet".
"Grond" yang memiliki arti dasar, dan "wer" memiliki arti
undang-undang. Sehingga, grondwet yaitu undang-undang dasar.
Selain itu konstitusi
juga berasal dari bahasa Belanda yang dikenal dengan istilah
"constitutie" yang artinya undang-undang dasar. Sementara di
Indonesia diartikan sebagai "hukum dasar". Hukum mempunyai pengertian
yang lebih luas jika dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum dapat
tertulis dan dapat tidak tertulis, sedangkan undang-undang mampu menunjuk pada
aturan hukum yang tertulis. Berdasarkan penjelasan tersebut. konstitusi bisa
diartikan sebagai hukum dasar, yang memiliki sifat tertulis dan tidak tertulis.
b.
Tujuan
konstitusi
Tujuan dibentuknya
konstitusi, yaitu sebagai berikut.
1) Membatasi mengenai kekuasaan
penguasa dengan tujuan agar tidak bertindak sewenang-wenang, tanpa dibatasi
kekuasaannya, penguasa bisa saja merugikan warga negaranya.
2) Melindungi HAM dan juga menjamin
hak memperoleh perlindungan hukum bagi warga negaranya.
3) Sebagai suatu pedoman dalam
melaksanakan proses penyelenggaraan negara, karena tanpa adanya suatu pedoman
konstitusi, negara tidak akan berdiri dengan kokoh.
c. Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi
Konstitusi mempunyai keterkaitan dengan
dasar negara, yaitu keterkaitan yang ada pada gagasan dasar, cita-cita, serta
tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoman penyelenggaraan negara termuat dalam konstitusi suatu negara.
d.
Sifat konstitusi
Berikut sifat-sifat
konstitusi.
1) Konstitusi dikatakan
fleksibel
Konstitusi dikatakan
fleksibel yaitu apabila pembuat konstitusi dilakukan dengan menetapkan cara
mengubahnya yang tidak berat, serta mempertimbangkan perkembangan masyarakat.
Oleh karena itu mudah untuk mengikuti perkembangan masyarakat sehingga demikian
akan mudah mengikuti perkembangan zaman.
2) Konstitusi bersifat
rigid
Konstitusi bersifat rigid
yaitu apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit, hal ini
dilakukan dengan tujuan agar tidak mudah diubah hukum dasarnya.
Tambahan Pengetahuan
e.
Macam-macam
konstitusi
Berikut macam-macam
konstitusi
Guna menambah pengetahuan
tentang materi pembelajaran ini, Anda dapat mengunjungi link berikut!
1) Konstitusi tertulis
dan tidak tertulis.
2) Fleksibel dan kaku.
3) Derajat tinggi dan
tidak derajat tinggi.
https://youtu.be/NOCg
VTjOrM?si=F5I_UEiViotww7xX
4) Serikat dan kesatuan.
f.
Fungsi konstitusi
Berikut fungsi dari
konstitusi.
1) Sebagai alat yang
membatasi kekuasaan.
2) Sebagai sumber hukum
tertinggi atau hukum dasar sebuah negara.
3) Sarana perekayasaan
dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
4) Pelindung hak asasi
manusia dan kebebasan warga suatu negara.
5) Fungsi simbolik
pemersatu (symbol of unity).
g.
Kedudukan
konstitusi
Pada dasarnya dalam suatu
negara konstitusi mempunyai kedudukan yang penting, karena konstitusi dijadikan
sebagai suatu ukuran untuk memahami aturan pokok yang berlaku bagi
penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam sebuah sistem ketatanegaraan.
Berikut kedudukan dari konstitusi.
1) Hukum dasar
Konstitusi mempunyai
kedudukan sebagai hukum dasar, hal tersebut dikarenakan dalam konstitusi
memiliki berbagai aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara sebagai sebuah
badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan dominasi serta adanya suatu
format dan formalitas pemakaian dominasi tersebut untuk badan-badan
pemerintahan.
2) Hukum tertinggi
Konstitusi mempunyai kedudukan sebagai
hukum tertinggi, hal ini dikarenakan konstitusi mempunyai status yang lebih
tinggi dikomparasikan peraturan-peraturan berbeda yang terdapat dalam
ketatanegaraan. Sehingga, aturan yang tingkatannya berada di bawah
konstitusi tidak dapat dan tidak boleh
berlawanan.
2. Perumusan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945, akan tetapi saat itu Indonesia belum memiliki
dasar konstitusi atau undang-undang dasar yang digunakan sebagai payung hukum
dalam melakukan proses penyelenggaraan negara. Sehingga keesokan harinya yaitu
pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang yang dilakukan oleh PPKI dilakukan
penetapan UUD 1945. Namun, pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dimulai pada sidang BPUPKI yang pertama tepatnya pada
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan dilanjutkan pada
sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang
pertama tersebut dilakukan suatu pembahasan mengenai dasar negara dan pada
sidang kedua dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar Negara
1945. Dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan
penambahan anggota baru yaitu Asikin Natanegara, Abdul Fatah Hasan, Abdul
Kaffar, Suryohamijoyo, dan Muhammad Noor. Pada tanggal 11 Juli 1945 BPUPKI
melakukan sidang yang membahas mengenai pembentukan Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang memiliki tugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar
(UUD). Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno yang memiliki 19 anggota, untuk
selengkapnya yaitu sebagai berikut.
Ketua
Ir. Soekarno
Anggota:
Mr. A. A. Maramis, Otto Iskandardinata, Puruboyo, Agus Salim, Suhardijo,
Supomo, Maria Ulfah Santoso, K.H. Wahid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary,
Susanto, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein
Jayadiningrat, dan dr. Sukiman.
Kemudian panitia perancang hukum
dasar membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan tujuh orang. Panitia ini
bertugas untuk merancang undang-undang dasar, dengan memperhatikan berbagai
pendapat-pendapat yang disampaikan dalam sidang BPUPKI dan rapat Panitia
Perancang Hukum Dasar. Panitia ini memiliki anggota yang terdiri atas Prof. Dr.
Supomo sebagai ketua dan anggotanya yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukarjo, Mr.
A.A. Maramis, Mr. R. Panji Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukiman. Pada tanggal
11 Juli 1945 panitia kecil perancang UUD telah menyetujui mengenai isi
preambule/pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.
Setelah menyelesaikan tugasnya dengan
baik, kemudian panitia kecil menyampaikan hasil putusan dan rancangan UUD
Negara RI kepada Panitia Perancang Hukum Dasar yang dilakukan pada tanggal 13
Juli 1945. Prof. Dr. Supomo selaku ketua panitia kecil menyampaikan rancangan
UUD yang berisi tentang kedaulatan Badan Permusyawaratan Rakyat, presiden,
Dewan Pertimbangan Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rancangan UUD yang
disusun oleh panitia kecil terdiri atas 15 bab dan 42 pasal.
Kemudian setelah rancangan
undang-undang telah selesai, kemudian dilakukan penyempurnaan bahasa yang
dilakukan oleh Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya terdiri atas Prof. Dr.
Supomo, K.H. Agus Salim, dan Husein Jayadiningrat. Setelah dilakukan
penghalusan bahasa, kata "hukum dasar" di ubah menjadi
"undang-undang dasar" dan kemudian hasil tersebut disampaikan kepada
Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang Hukum Dasar dan selanjutnya
disampaikan dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dan
dibahas secara bersama-sama.
Tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945
selaku ketua Perancang Undang-Undang Dasar Ir. Soekarno menyampaikan tiga
keputusan dari panitia kecil yaitu sebagai berikut.
a.
Pernyataan Indonesia segera akan merdeka.
b.
Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar.
c.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Setelah mengalami beberapa kali
sidang dan beberapa kali pembahasan dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada
tanggal 14, 15, dan 16 Juli 1945 secara resmi rancangan undang-undang dasar
telah diterima dan disetujui oleh BPUPKI pada sidang tanggal 16 Juli 1945.
3. Periodisasi Pemberlakuan Konstitusi di Indonesia
Periodisasi
pemberlakuan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan dalam beberapa fase
penting
sejak
kemerdekaan hingga saat ini.
a.
Pada
Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 (UUD 1945)
BPUPKI
pada dasarnya sudah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk berdiri
tegaknya negara ini. Salah satu hal yang telah disiapkan oleh BPUPKI yaitu KNIP
atau Komite Nasional Indonesia Pusat. KNIP adalah komisi yang mempunyai fungsi
yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Ri pada masa ini. KNIP adalah badan
yang merumuskan isi dari UUD 1945 dan juga mengesahkan UUD 1945 sebagai
konstitusi negara.
UUD 1945 memiliki isi yang terbilang
lengkap untuk menjadi sumber hukum tertinggi. Di dalam UUD 1945 terdapat
berbagai bab, pasal, dan ayat yang secara lengkap menjadi dasar mengenai
penyelenggaraan negara yang sudah seharusnya. Pada dasarnya terdapat beberapa
pokok pemerintahan yang tercantum di dalam UUD 1945, hal tersebut seperti bentuk
Negara Indonesia yaitu Negara Republik Kesatuan Indonesia adalah negara hukum
(rechtsstaat), pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang bukan berdasar
kekuasaan absolut yang berasal dari penguasa, kekuasaan tertinggi negara
dimiliki oleh MPR, penyelenggara pemerintahan negara yaitu presiden dengan
dibantu para menteri.
Apabila dilihat secara struktur, UUD
1945 terdiri atas empat alinea pembukaan, batang tubuh yang terdiri atas 16 bab
dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan serta
penjelasan mengenai pasal-pasal yang ada di UUD 1945. Seiring dengan
berjalannya waktu selama rentang waktu empat tahun dari penetapan UUD 1945,
penggunaan dari UUD 1945 ini dinilai kurang optimal dilakukan, hal tersebut
karena adanya rongrongan yang berasal dari pihak Belanda yang belum merelakan
kemerdekaan Negara Indonesia.
Pada masa itu bangsa Indonesia dengan
berbagai jenis perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaannya. Kemudian
terjadilah Agresi Militer I Belanda dan diikuti dengan Agresi Militer II.
Kemudian berlanjut dengan perjuangan diplomasi yang berakhirnya dengan
penggunaan konstitusi UUD 1945 bagi Indonesia.
b.
Pada
Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 (UUD RIS)
Pada dasarnya perjuangan diplomasi
yang dilakukan oleh bangsa Indonesia mampu memberikan hasil yaitu adanya
gencatan senjata dan juga berdampak pada perubahan bentuk Negara Indonesia,
yang awalnya berupa negara kesatuan kemudian berubah menjadi negara serikat
dengan demikian Indonesia terbagi menjadi beberapa negara bagian yang
terpisah-pisah. Selain itu, juga terdapat beberapa negara bagian menjadi negara
boneka yang masih dikuasai oleh Belanda.
Adanya perubahan bentuk negara
membawa perubahan dalam bentuk konstitusi yang digunakan Indonesia. Konstitusi
yang digunakan Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat (UUD Republik
Indonesia Serikat). Konstitusi RIS ditetapkan melalui Keputusan Presiden RIS
pada tanggal 31 Januari 1950. Sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu juga
mengalami perubahan. Perubahan tersebut yaitu dengan menerapkan sistem
parlementer semu atau dapat juga disebut dengan kuasi parlementer.
Pada dasarnya pokok-pokok yang
terdapat dalam pemerintahan RIS yaitu adanya kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR serta senat. Selain itu, dalam konstitusi
ini juga menjelaskan jika proses pemilihan presiden dipilih secara langsung
oleh perwakilan yang ada di setiap negara bagian dan presiden hanya merupakan
kepala negara, oleh karena itu kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri. Selain itu, di dalam konstitusi RIS juga tidak ada jabatan wakil
presiden.
Jika dilihat secara struktural, UUD
RIS terdiri atas empat alinea pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 6
bab dan 197 pasal. Akan tetapi, di dalam UUD RIS tersebut isi dari Pancasila mengalami
perubahan, tidak lagi sama dengan rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945.
Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan UUD RIS yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Rumusan
Pancasila dalam UUD RIS mirip dengan rumusan Pancasila yang pernah diajukan
oleh Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI.
Akan tetapi dalam pelaksanaan
konstitusi RIS ini tidak bisa berjalan dengan baik. Pada dasarnya bentuk negara
serikat tidak cocok dengan sejarah yang dialami oleh bangsa Indonesia yang
menginginkan adanya persatuan dan kesatuan. Dengan adanya pembagian wilayah
negara menjadi negara bagian akan membuat adanya suatu bentuk kesenjangan di
dalam proses pembangunan yang terjadi di antara satu daerah dan daerah yang
lainn, a. Hal tersebut mampu menimbulkan adanya berbagai gejolak yang terjadi
di tengah-tengah masyarakat.
Adanya
gejolak yang terjadi di tengah masyarakat kemudian mampu mempersatukan kehendak
yang berasal dari rakyat dengan tujuan untuk meminta kepada pemerintah untuk
kembali pada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Iridonesia
juga sudah terlepas dari pengaruh Belanda dengan demikian akan memungkinkan
bagi bangsa Indonesia untuk kembali pada bentuk negara kesatuan. Senada dengan
hal tersebut pemerintah juga memiliki pendapat yang sama dengan rakyat,
sehingga proses pergantian konstitusi ini mampu berjalan dengan baik, cepat,
dan lancar. Konstitusi RIS pun hanya terjadi di Indonesia selama beberapa bulan
saja.
c.
Pada
Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 (UUD Sementara)
Tuntutan dan desakan dari berbagai
negara bagian di Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kawan Republik
Indonesia (NKRI) makin meningkat. Jawa Timur skan negara bagian pertama yang
mengambil inisiatif dengan menguculkan penya tugas pemerintahannya kepada
pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Langkah ini diresmikan melalui
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950, yang dikeluarkan oleh Kabinet RIS
pada 15 Januari 1950, menunjuk Komisaris Pemerintah untuk mengambil alih
tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur.
Langkah serupa kemudian diikuti oleh
negara bagian Pasundan dan beberapa negara bagian lain pada 10 Februari 1950.
Namun, perlu diingat bahwa Republik Indonesia Serikat merupakan negara yang dibangun
atas dasar konstitusional. Oleh karena itu, setiap perubahan bentuk negara juga
harus dilakukan secara konstitusional.
Perubahan dari UUD RIS ke
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) diatur dalam Undang-Undang Federal
No. 7 Tahun 1950, yang menetapkan transisi dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950.
UUDS 1950 disebut "sementara" karena hanya berlaku sampai terpilihnya
Dewan Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950.
Struktur UUDS 1950 terdiri atas
mukadimah dengan empat alinea dan batang tubuh yang meliputi 6 bab dan 146
pasal. Isi pokok UUDS 1950 mencakup bentuk negara kesatuan dan sistem
pemerintahan republik, penerapan sistem pemerintahan parlementer, dan
pembentukan badan konstituante untuk menyusun UUD permanen yang akan
menggantikan UUDS 1950.
Namun, masa berlakunya UUDS 1950
ditandai dengan instabilitas politik, terlihat dari pergantian kabinet sebanyak
tujuh kali antara tahun 1950-1959. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan, terutama di
daerah, karena pemerintah pusat lebih fokus pada pergantian kabinet daripada
perhatian pada daerah. Konstituante yang ditugaskan untuk menyusun UUD permanen
gagal mencapai tujuannya. Sebagai respons, Presiden Soekarno mengeluarkan
Dekret Presiden pada 5 Juli 1959 yang menyatakan:
1) pembubaran Konstituante,
2) pemberlakuan kembali UUD 1945,
serta
3) pembentukan MPRS dan DPAS.
Dengan dekret ini, Indonesia kembali
ke UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Periode ini ditandai
dengan kehidupan politik yang mencerminkan indikator demokrasi, seperti peran
aktif parlemen, akuntabilitas melalui fungsi pariemen dan media massa,
berkembangnya kehidupan kepartaian, pemilu yang demokratis, kebebasan
berserikat dan berkumpul, serta otonomi daerah yang luas.
d. Periode
kembalinya ke UUD 1945 (1959-1966)
Periode kembalinya ke UUD 1945 (5
Juli 1959-1966) merupakan salah satu babak penting dalam sejarah konstitusional
Indonesia. Pada periode ini, Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah upaya
Konstituante untuk merumuskan UUD baru gagal akibat perbedaan kepentingan
antarpartai politik. Kegagalan Konstituante ini membawa Presiden Soekarno untuk
mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang mengembalikan UUD
1945 sebagai konstitusi negara, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara
1950. Selama periode ini, terjadi beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945, yang
mencakup, sebagai berikut.
1)
Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA oleh
presiden.
2)
Penetapan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
e. Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei
1998)
Selama
masa Orde Baru, yang berlangsung selama 32 tahun dari tahun 1966 hingga 1998,
terjadi penekanan kuat pada penggunaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan
Pancasila sebagai fondasi ideologis negara. Pemerintah Orde Baru, di bawah
kepemimpinan Presiden Soeharto, berkomitmen menjalankan UUD 1945 secara
konsisten serta mengimplementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam
konteks ini, UUD 1948 diberi status yang hampir 'sakral', yang tecermin melalui
beberapa peraturan punting, yaitu sebagai berikut.
1)
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983.
2)
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Pada
masa Orde Baru, konsep 'sakralisasi' UUD 1945 dan Pancasila sering kali
digunakan untuk mempertahankan stabilitas politik dan menjustifikasi kontrol
pemerintah terhadap berbagai aspek kehidupan politik dan sosial di Indonesia.
Namun, praktik ini juga menjadi sumber kritik, terutama mengenai isu-isu
seperti demokratisasi, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia.
f. Pada Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang
Mulai
dari tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia mengalami
serangkaian amendemen yang signifikan. Proses amendemen ini dilakukan sebanyak
empat kali, mencerminkan upaya untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika
dan kebutuhan politik, sosial, serta ekonomi yang berkembang di Indonesia.
Sejak amendemen terakhir pada tahun 2002, UUD 1945 belum mengalami perubahan
lebih lanjut. Amendemen UUD 1945 ini mencakup berbagai aspek penting dalam tata
kelola pemerintahan dan hak-hak
warga
negara, yaitu sebagai berikut.
1)
Pemisahan dan keseimbangan kekuasaan.
2)
Pemilihan presiden dan wakil presiden.
3)
Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM).
4)
Desentralisasi dan otonomi daerah.
5)
Penyelenggaraan negara yang lebih demokratis.
Asesmen Formatif
Bacalah teks berikut untuk menjawab soal nomor 1-5!
Sejarah Panjang Terbentuknya
UUD 1945
UUD
1945 merupakan undang-undang dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945. Pada 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan Konstitusi RIS.
Kemudian setelah menggunakan Konstitusi RIS, sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Setelah adanya Dekret Presiden 5 Juli 1959 Negara
Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, melalui cara aklamasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah
susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia: Hal
tersebut dikarenakan penyesuaian kebutuhan pemerintahan pada saat itu. Komponen
undang-undang UUD 1945 merupakan garis landasan hukum terdaftar (law basic) dan
konstitusi pemerintahan Republik Indonesia seutuhnya hingga kini.
1.
UUD
1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal
a. 17 Agustus 1945
c. 5 Juli 1945
b 18 Agustus 1945
d. 22 Juli 1945
2.
Berilah
tanda centang (✔)
pada kolom Sesuai atau Tidak Sesuai berdasarkan teks tersebut!
Pernyataan Tidak
Sesuai Sesuai
UUD 1945 merupakan
undang-undang dasar yang disahkan oleh PPKI.
Konstitusi RIS dimulai
pada 27 Desember 1949.
Pada tanggal 22 Juli 1959
diberlakukan Dekret Presiden.
Pada tahun 1999-2002, UUD
1945 mengalami 8 kali perubahan (amendemen).
3.
Berilah
tanda centang (✔)
pada pernyataan yang benar!
UUD 1945 disahkan oleh
PPKI pada 18 Agustus 1945.
Sejak tanggal 22 Juli
1959, konstituşi Indonesia masih memberlakukan Konstitusi RIS.
Pada periode 17 Agustus
1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Melalui Dekret Presiden
pada 5 Juli 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945.
4.
UUD
1945 mengalami 4 kali perubahan pada tahun
5.
Jelaskan
tentang komponen undang-undang atau UUD 1945!
Tugas Kelompok
Kerjakan
tugas berikut secara berkelompok!
1. Bentuklah kelompok yang
beranggotakan 3-4 siswal
2. Bersama kelompok Anda
lakukan kegiatan diskusi tentang amendeme.. 1945 yang
dilakukan antara tahun
1999 hingga 2002 telah mengubah dinamika kekuasaan dan tata kelola
pemerintahan di Indonesia, serta dampaknya terhadap penguatan demokrasi dan perlindungan
hak asasi manusia. Dalam analisis Anda, pertimbangkan perubahan dalam struktur
kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta peran dan pengaruh
masyarakat
sipil dalam proses demokratisasi pasca era reformasi!
3.
Tuliskan hasilnya dalam
bentuk PowerPoint! Kemudian presentasikan hasilnya di depan kelas Anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar