Sabtu, 11 Juli 2026

Kelompok 5 Pendidikan Pancasila kelas XI semester 1

 Kelompok 5 Pendidikan Pancasila kelas XI semester 1

DEMOKRASI BERDASARKAN UUD 1945

A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia

Soal

Pemantik

1. Apa yang Anda ketahui dari UUD NRI 1945?

2. Bagaimana perumusan UUD 1945 sebagai konstitusi di Negara Indonesia?

3. Bagaimana periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia?

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi dan juga sumber hukum tertinggi yang ada dan berlaku di Indonesia. UUD 1945 menjadi suatu bentuk perwujudan dari dasar negara atau ideologi Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila termuat dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945.

1. Memahami UUD RI 1945 sebagai Konstitusi Pertama Republik Indonesia

     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia. Lalu apa yang Anda ketahui tentang konstitusi? Guna memahaminya, simak penjelasan berikut.

a. Pengertian konstitusi

     Secara etimologi kata 'konstitusi berasal dari kata "constituer" (Prancis) yang berarti membentuk. Sementara istilah "undang-undang dasar" adalah suatu bentuk terjemahan dari bahasa Belanda yaitu "grondwet". "Grond" yang memiliki arti dasar, dan "wer" memiliki arti undang-undang. Sehingga, grondwet yaitu undang-undang dasar.

     Selain itu konstitusi juga berasal dari bahasa Belanda yang dikenal dengan istilah "constitutie" yang artinya undang-undang dasar. Sementara di Indonesia diartikan sebagai "hukum dasar". Hukum mempunyai pengertian yang lebih luas jika dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum dapat tertulis dan dapat tidak tertulis, sedangkan undang-undang mampu menunjuk pada aturan hukum yang tertulis. Berdasarkan penjelasan tersebut. konstitusi bisa diartikan sebagai hukum dasar, yang memiliki sifat tertulis dan tidak tertulis.

b. Tujuan konstitusi

     Tujuan dibentuknya konstitusi, yaitu sebagai berikut.

1) Membatasi mengenai kekuasaan penguasa dengan tujuan agar tidak bertindak sewenang-wenang, tanpa dibatasi kekuasaannya, penguasa bisa saja merugikan warga negaranya.

2) Melindungi HAM dan juga menjamin hak memperoleh perlindungan hukum bagi warga negaranya.

3) Sebagai suatu pedoman dalam melaksanakan proses penyelenggaraan negara, karena tanpa adanya suatu pedoman konstitusi, negara tidak akan berdiri dengan kokoh.

c.  Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi

Konstitusi mempunyai keterkaitan dengan dasar negara, yaitu keterkaitan yang ada pada gagasan dasar, cita-cita, serta tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara termuat dalam konstitusi suatu negara.

 

d. Sifat konstitusi

     Berikut sifat-sifat konstitusi.

1) Konstitusi dikatakan fleksibel

     Konstitusi dikatakan fleksibel yaitu apabila pembuat konstitusi dilakukan dengan menetapkan cara mengubahnya yang tidak berat, serta mempertimbangkan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu mudah untuk mengikuti perkembangan masyarakat sehingga demikian akan mudah mengikuti perkembangan zaman.

2) Konstitusi bersifat rigid

     Konstitusi bersifat rigid yaitu apabila pembuat konstitusi menetapkan cara perubahan yang sulit, hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak mudah diubah hukum dasarnya.

     Tambahan Pengetahuan

e. Macam-macam konstitusi

Berikut macam-macam konstitusi

Guna menambah pengetahuan tentang materi pembelajaran ini, Anda dapat mengunjungi link berikut!

1) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis.

2) Fleksibel dan kaku.

3) Derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.

https://youtu.be/NOCg VTjOrM?si=F5I_UEiViotww7xX

4) Serikat dan kesatuan.

f.   Fungsi konstitusi

Berikut fungsi dari konstitusi.

1) Sebagai alat yang membatasi kekuasaan.

2) Sebagai sumber hukum tertinggi atau hukum dasar sebuah negara.

3) Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

4) Pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

5) Fungsi simbolik pemersatu (symbol of unity).

g. Kedudukan konstitusi

Pada dasarnya dalam suatu negara konstitusi mempunyai kedudukan yang penting, karena konstitusi dijadikan sebagai suatu ukuran untuk memahami aturan pokok yang berlaku bagi penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam sebuah sistem ketatanegaraan. Berikut kedudukan dari konstitusi.

1) Hukum dasar

     Konstitusi mempunyai kedudukan sebagai hukum dasar, hal tersebut dikarenakan dalam konstitusi memiliki berbagai aturan pokok mengenai penyelenggaraan negara sebagai sebuah badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan dominasi serta adanya suatu format dan formalitas pemakaian dominasi tersebut untuk badan-badan pemerintahan.

2) Hukum tertinggi

Konstitusi mempunyai kedudukan sebagai hukum tertinggi, hal ini dikarenakan konstitusi mempunyai status yang lebih tinggi dikomparasikan peraturan-peraturan berbeda yang terdapat dalam ketatanegaraan. Sehingga, aturan yang tingkatannya berada di bawah

konstitusi tidak dapat dan tidak boleh berlawanan.

2. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

       Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, akan tetapi saat itu Indonesia belum memiliki dasar konstitusi atau undang-undang dasar yang digunakan sebagai payung hukum dalam melakukan proses penyelenggaraan negara. Sehingga keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang yang dilakukan oleh PPKI dilakukan penetapan UUD 1945. Namun, pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimulai pada sidang BPUPKI yang pertama tepatnya pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan dilanjutkan  pada sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945. Pada sidang pertama tersebut dilakukan suatu pembahasan mengenai dasar negara dan pada sidang kedua dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar Negara 1945. Dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan penambahan anggota baru yaitu Asikin Natanegara, Abdul Fatah Hasan, Abdul Kaffar, Suryohamijoyo, dan Muhammad Noor. Pada tanggal 11 Juli 1945 BPUPKI melakukan sidang yang membahas mengenai pembentukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang memiliki tugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno yang memiliki 19 anggota, untuk selengkapnya yaitu sebagai berikut.

Ketua Ir. Soekarno

Anggota: Mr. A. A. Maramis, Otto Iskandardinata, Puruboyo, Agus Salim, Suhardijo, Supomo, Maria Ulfah Santoso, K.H. Wahid Hasyim, Parada Harahap, Latuharhary, Susanto, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Singgih, Tan Eng Hoa, Husein Jayadiningrat, dan dr. Sukiman.

Kemudian panitia perancang hukum dasar membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan tujuh orang. Panitia ini bertugas untuk merancang undang-undang dasar, dengan memperhatikan berbagai pendapat-pendapat yang disampaikan dalam sidang BPUPKI dan rapat Panitia Perancang Hukum Dasar. Panitia ini memiliki anggota yang terdiri atas Prof. Dr. Supomo sebagai ketua dan anggotanya yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R. Panji Singgih, K.H. Agus Salim, dr. Sukiman. Pada tanggal 11 Juli 1945 panitia kecil perancang UUD telah menyetujui mengenai isi preambule/pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.

Setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, kemudian panitia kecil menyampaikan hasil putusan dan rancangan UUD Negara RI kepada Panitia Perancang Hukum Dasar yang dilakukan pada tanggal 13 Juli 1945. Prof. Dr. Supomo selaku ketua panitia kecil menyampaikan rancangan UUD yang berisi tentang kedaulatan Badan Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Pertimbangan Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rancangan UUD yang disusun oleh panitia kecil terdiri atas 15 bab dan 42 pasal.

Kemudian setelah rancangan undang-undang telah selesai, kemudian dilakukan penyempurnaan bahasa yang dilakukan oleh Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya terdiri atas Prof. Dr. Supomo, K.H. Agus Salim, dan Husein Jayadiningrat. Setelah dilakukan penghalusan bahasa, kata "hukum dasar" di ubah menjadi "undang-undang dasar" dan kemudian hasil tersebut disampaikan kepada Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang Hukum Dasar dan selanjutnya disampaikan dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dan dibahas secara bersama-sama.

Tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945 selaku ketua Perancang Undang-Undang Dasar Ir. Soekarno menyampaikan tiga keputusan dari panitia kecil yaitu sebagai berikut.

a. Pernyataan Indonesia segera akan merdeka.

b. Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar.

c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.

Setelah mengalami beberapa kali sidang dan beberapa kali pembahasan dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 14, 15, dan 16 Juli 1945 secara resmi rancangan undang-undang dasar telah diterima dan disetujui oleh BPUPKI pada sidang tanggal 16 Juli 1945.

3.  Periodisasi Pemberlakuan Konstitusi di Indonesia

Periodisasi pemberlakuan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan dalam beberapa fase penting

sejak kemerdekaan hingga saat ini.

a. Pada Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 (UUD 1945)

            BPUPKI pada dasarnya sudah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk berdiri tegaknya negara ini. Salah satu hal yang telah disiapkan oleh BPUPKI yaitu KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat. KNIP adalah komisi yang mempunyai fungsi yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Ri pada masa ini. KNIP adalah badan yang merumuskan isi dari UUD 1945 dan juga mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

UUD 1945 memiliki isi yang terbilang lengkap untuk menjadi sumber hukum tertinggi. Di dalam UUD 1945 terdapat berbagai bab, pasal, dan ayat yang secara lengkap menjadi dasar mengenai penyelenggaraan negara yang sudah seharusnya. Pada dasarnya terdapat beberapa pokok pemerintahan yang tercantum di dalam UUD 1945, hal tersebut seperti bentuk Negara Indonesia yaitu Negara Republik Kesatuan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang bukan berdasar kekuasaan absolut yang berasal dari penguasa, kekuasaan tertinggi negara dimiliki oleh MPR, penyelenggara pemerintahan negara yaitu presiden dengan dibantu para menteri.

Apabila dilihat secara struktur, UUD 1945 terdiri atas empat alinea pembukaan, batang tubuh yang terdiri atas 16 bab dan 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan serta penjelasan mengenai pasal-pasal yang ada di UUD 1945. Seiring dengan berjalannya waktu selama rentang waktu empat tahun dari penetapan UUD 1945, penggunaan dari UUD 1945 ini dinilai kurang optimal dilakukan, hal tersebut karena adanya rongrongan yang berasal dari pihak Belanda yang belum merelakan kemerdekaan Negara Indonesia.

Pada masa itu bangsa Indonesia dengan berbagai jenis perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaannya. Kemudian terjadilah Agresi Militer I Belanda dan diikuti dengan Agresi Militer II. Kemudian berlanjut dengan perjuangan diplomasi yang berakhirnya dengan penggunaan konstitusi UUD 1945 bagi Indonesia.

 

 

b. Pada Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 (UUD RIS)

Pada dasarnya perjuangan diplomasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia mampu memberikan hasil yaitu adanya gencatan senjata dan juga berdampak pada perubahan bentuk Negara Indonesia, yang awalnya berupa negara kesatuan kemudian berubah menjadi negara serikat dengan demikian Indonesia terbagi menjadi beberapa negara bagian yang terpisah-pisah. Selain itu, juga terdapat beberapa negara bagian menjadi negara boneka yang masih dikuasai oleh Belanda.

Adanya perubahan bentuk negara membawa perubahan dalam bentuk konstitusi yang digunakan Indonesia. Konstitusi yang digunakan Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat (UUD Republik Indonesia Serikat). Konstitusi RIS ditetapkan melalui Keputusan Presiden RIS pada tanggal 31 Januari 1950. Sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu juga mengalami perubahan. Perubahan tersebut yaitu dengan menerapkan sistem parlementer semu atau dapat juga disebut dengan kuasi parlementer.

Pada dasarnya pokok-pokok yang terdapat dalam pemerintahan RIS yaitu adanya kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR serta senat. Selain itu, dalam konstitusi ini juga menjelaskan jika proses pemilihan presiden dipilih secara langsung oleh perwakilan yang ada di setiap negara bagian dan presiden hanya merupakan kepala negara, oleh karena itu kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Selain itu, di dalam konstitusi RIS juga tidak ada jabatan wakil presiden.

Jika dilihat secara struktural, UUD RIS terdiri atas empat alinea pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 197 pasal. Akan tetapi, di dalam UUD RIS tersebut isi dari Pancasila mengalami perubahan, tidak lagi sama dengan rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan UUD RIS yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Rumusan Pancasila dalam UUD RIS mirip dengan rumusan Pancasila yang pernah diajukan oleh Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI.

Akan tetapi dalam pelaksanaan konstitusi RIS ini tidak bisa berjalan dengan baik. Pada dasarnya bentuk negara serikat tidak cocok dengan sejarah yang dialami oleh bangsa Indonesia yang menginginkan adanya persatuan dan kesatuan. Dengan adanya pembagian wilayah negara menjadi negara bagian akan membuat adanya suatu bentuk kesenjangan di dalam proses pembangunan yang terjadi di antara satu daerah dan daerah yang lainn, a. Hal tersebut mampu menimbulkan adanya berbagai gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Adanya gejolak yang terjadi di tengah masyarakat kemudian mampu mempersatukan kehendak yang berasal dari rakyat dengan tujuan untuk meminta kepada pemerintah untuk kembali pada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Iridonesia juga sudah terlepas dari pengaruh Belanda dengan demikian akan memungkinkan bagi bangsa Indonesia untuk kembali pada bentuk negara kesatuan. Senada dengan hal tersebut pemerintah juga memiliki pendapat yang sama dengan rakyat, sehingga proses pergantian konstitusi ini mampu berjalan dengan baik, cepat, dan lancar. Konstitusi RIS pun hanya terjadi di Indonesia selama beberapa bulan saja.

 

c. Pada Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 (UUD Sementara)

Tuntutan dan desakan dari berbagai negara bagian di Indonesia untuk kembali ke bentuk Negara Kawan Republik Indonesia (NKRI) makin meningkat. Jawa Timur skan negara bagian pertama yang mengambil inisiatif dengan menguculkan penya tugas pemerintahannya kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Langkah ini diresmikan melalui Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950, yang dikeluarkan oleh Kabinet RIS pada 15 Januari 1950, menunjuk Komisaris Pemerintah untuk mengambil alih tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur.

Langkah serupa kemudian diikuti oleh negara bagian Pasundan dan beberapa negara bagian lain pada 10 Februari 1950. Namun, perlu diingat bahwa Republik Indonesia Serikat merupakan negara yang dibangun atas dasar konstitusional. Oleh karena itu, setiap perubahan bentuk negara juga harus dilakukan secara konstitusional.

Perubahan dari UUD RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) diatur dalam Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950, yang menetapkan transisi dari Konstitusi RIS ke UUDS 1950. UUDS 1950 disebut "sementara" karena hanya berlaku sampai terpilihnya Dewan Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950.

Struktur UUDS 1950 terdiri atas mukadimah dengan empat alinea dan batang tubuh yang meliputi 6 bab dan 146 pasal. Isi pokok UUDS 1950 mencakup bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahan republik, penerapan sistem pemerintahan parlementer, dan pembentukan badan konstituante untuk menyusun UUD permanen yang akan menggantikan UUDS 1950.

Namun, masa berlakunya UUDS 1950 ditandai dengan instabilitas politik, terlihat dari pergantian kabinet sebanyak tujuh kali antara tahun 1950-1959. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan, terutama di daerah, karena pemerintah pusat lebih fokus pada pergantian kabinet daripada perhatian pada daerah. Konstituante yang ditugaskan untuk menyusun UUD permanen gagal mencapai tujuannya. Sebagai respons, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden pada 5 Juli 1959 yang menyatakan:

1) pembubaran Konstituante,

2) pemberlakuan kembali UUD 1945, serta

3) pembentukan MPRS dan DPAS.

Dengan dekret ini, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Periode ini ditandai dengan kehidupan politik yang mencerminkan indikator demokrasi, seperti peran aktif parlemen, akuntabilitas melalui fungsi pariemen dan media massa, berkembangnya kehidupan kepartaian, pemilu yang demokratis, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta otonomi daerah yang luas.

d. Periode kembalinya ke UUD 1945 (1959-1966)

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966) merupakan salah satu babak penting dalam sejarah konstitusional Indonesia. Pada periode ini, Indonesia kembali ke UUD 1945 setelah upaya Konstituante untuk merumuskan UUD baru gagal akibat perbedaan kepentingan antarpartai politik. Kegagalan Konstituante ini membawa Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Selama periode ini, terjadi beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945, yang mencakup, sebagai berikut.

1) Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA          oleh presiden.

2) Penetapan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

e.  Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)

Selama masa Orde Baru, yang berlangsung selama 32 tahun dari tahun 1966 hingga 1998, terjadi penekanan kuat pada penggunaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pancasila sebagai fondasi ideologis negara. Pemerintah Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, berkomitmen menjalankan UUD 1945 secara konsisten serta mengimplementasikan Pancasila secara murni dan konsekuen. Dalam konteks ini, UUD 1948 diberi status yang hampir 'sakral', yang tecermin melalui beberapa peraturan punting, yaitu sebagai berikut.

1) Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983.

2) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Pada masa Orde Baru, konsep 'sakralisasi' UUD 1945 dan Pancasila sering kali digunakan untuk mempertahankan stabilitas politik dan menjustifikasi kontrol pemerintah terhadap berbagai aspek kehidupan politik dan sosial di Indonesia. Namun, praktik ini juga menjadi sumber kritik, terutama mengenai isu-isu seperti demokratisasi, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia.

f.   Pada Periode 19 Oktober 1999 - Sekarang

Mulai dari tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia mengalami serangkaian amendemen yang signifikan. Proses amendemen ini dilakukan sebanyak empat kali, mencerminkan upaya untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan politik, sosial, serta ekonomi yang berkembang di Indonesia. Sejak amendemen terakhir pada tahun 2002, UUD 1945 belum mengalami perubahan lebih lanjut. Amendemen UUD 1945 ini mencakup berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan hak-hak

warga negara, yaitu sebagai berikut.

1) Pemisahan dan keseimbangan kekuasaan.

2) Pemilihan presiden dan wakil presiden.

3) Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM).

4) Desentralisasi dan otonomi daerah.

5) Penyelenggaraan negara yang lebih demokratis.

 


 

Asesmen Formatif

Bacalah teks berikut untuk menjawab soal nomor 1-5!

Sejarah Panjang Terbentuknya UUD 1945

UUD 1945 merupakan undang-undang dasar yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan Konstitusi RIS. Kemudian setelah menggunakan Konstitusi RIS, sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Setelah adanya Dekret Presiden 5 Juli 1959 Negara Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945, melalui cara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia: Hal tersebut dikarenakan penyesuaian kebutuhan pemerintahan pada saat itu. Komponen undang-undang UUD 1945 merupakan garis landasan hukum terdaftar (law basic) dan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia seutuhnya hingga kini.

1.    UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal

  a. 17 Agustus 1945

c. 5 Juli 1945

b 18 Agustus 1945

d. 22 Juli 1945

2.    Berilah tanda centang () pada kolom Sesuai atau Tidak Sesuai berdasarkan teks                       tersebut!

       Pernyataan                       Tidak Sesuai                                                                Sesuai

  UUD 1945 merupakan undang-undang dasar yang disahkan oleh PPKI.

  Konstitusi RIS dimulai pada 27 Desember 1949.

  Pada tanggal 22 Juli 1959 diberlakukan Dekret Presiden.

  Pada tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 8 kali perubahan (amendemen).

3.    Berilah tanda centang () pada pernyataan yang benar!

  UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

  Sejak tanggal 22 Juli 1959, konstituşi Indonesia masih memberlakukan Konstitusi RIS.

  Pada periode 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

  Melalui Dekret Presiden pada 5 Juli 1959 Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945.

4.    UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan pada tahun

5.    Jelaskan tentang komponen undang-undang atau UUD 1945!

  Tugas Kelompok

 

Kerjakan tugas berikut secara berkelompok!

1.   Bentuklah kelompok yang beranggotakan 3-4 siswal

2.   Bersama kelompok Anda lakukan kegiatan diskusi tentang amendeme.. 1945 yang

  dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah dinamika kekuasaan dan tata         kelola pemerintahan di Indonesia, serta dampaknya terhadap penguatan demokrasi dan           perlindungan hak asasi manusia. Dalam analisis Anda, pertimbangkan perubahan dalam   struktur kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta peran dan pengaruh            masyarakat sipil dalam proses demokratisasi pasca era reformasi!

3.      Tuliskan hasilnya dalam bentuk PowerPoint! Kemudian presentasikan hasilnya di depan kelas Anda!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar