B. Perubahan UUD NRI
Tahun 1945
Soal Pemantik
1.
Apa
yang dimaksud dari amendemen?
2.
Apa
saja proses perubahan UUD NRI 1945?
3.
Bagaimana
jalannya amendemen UUD 19457
Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang lebih dikenal
sebagai amendemen UUD 1945, terjadi dalam empat tahap antara tahun 1999 hingga
2002. Amendemen ini merupakan bagian penting dari proses reformasi politik dan
demokratisasi di Indonesia.
1. Pengertian Amendemen
Amendemen merujuk
pada proses resmi perubahan dokumen atau catatan, khususnya dalam konteks
konstitusi suatu negara. Proses amendemen konstitusional ini dilakukan untuk
memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan terkini
suatu negara. Dalam konteks konstitusi, amendemen biasanya melibatkan perubahan
yang lebih dari sekadar koreksi kecil, sering kali meliputi perubahan besar
dalam struktur atau prinsip-prinsip hukum dasar negara.
Konstitusional,
sebagai kata sifat, berhubungan dengan konstitusi atau hukum dasar suatu
negara. Konstitusi itu sendiri adalah dokumen atau rangkaian prinsip-prinsip
yang mengatur dan menetapkan struktur pemerintahan, prosedur, hak, dan
kewajiban dalam suatu negara. Konstitusi sering kali dianggap sebagai hukum
tertinggi dalam suatu negara, memberikan kerangka kerja bagi semua
undang-undang dan kebijakan lainnya.
a. Latar belakang amendemen UUD NRI Tahun 1945
Latar
belakang amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI)
Tahun 1945 sangat dipengaruhi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan zaman dan kondisi sosial-politik yang berkembang. Berikut latar
belakang amendemen tersebut.
1)
Membina hubungan yang lebih baik dalam pergaulan internasional.
2)
Mewujudkan visi dan misi reformasi.
3)
Mengembangkan kekuasaan lembaga-lembaga negara.
4)
Mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan.
5)
Mengubah tata kelola negara agar lebih baik.
6)
Memutakhirkan UUD secara tertulis.
7)
Upaya memperbaiki arah perjalanan negara.
b. Maksud dan tujuan dari amendemen
Maksud
dan tujuan dari amendemen UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk mengadaptasi
konstitusi Indonesia agar lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan
kontemporer negara, serta untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Berikut
maksud dan tujuan dari amendemen.
1)
Membuat tata kelola negara secara demokratis melalui penghormatan HAM dan
otonomi daerah.
2)
Membuat pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang tidak multitafsir.
3)
Mengontrol kekuasaan presiden yang terlalu besar (executive heavy) sehingga
presiden benar-benar dapat dikontrol.
4)
Menegakkan kedaulatan rakyat dengan menempatkan MPR tidak lagi sebagai pemegang
kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara.
c. Pentingnya amendemen
konstitusional
Berikut
pentingnya amendemen konstitusional.
1)
Mempertahankan relevansi konstitusi.
2)
Menguatkan demokrasi dan hak asasi manusia.
3)
Menyesuaikan kekuatan dan struktur pemerintahan.
4)
Menanggapi kebutuhan dan tantangan baru.
d.
Kesepakatan dasar dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945
d. Kesepakatan
dasar dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945
mencakup
beberapa prinsip dan pendekatan penting yang ditujukan untuk memperkuat dan
memodernisasi konstitusi Indonesia. Berikut kesepakatan dasar tersebut.
1)
Memasukkan penjelasan yang bersifat normatif ke dalam pasal.
2)
Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
3)
Tidak mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
4)
Perubahan dilakukan penambahan naskah (ameridemen).
5)
Mempertahankan NKRI.
6)
Menghilangkan penjelasan UUD NRI Tahun 1945.
2. Proses Perubahan UUD NRI
Tahun 1945
Tanggapan
terhadap wacana perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 tentu bervariasi,
tergantung pada perspektif dan prioritas masing-masing individu atau kelompok
terhadap kebutuhan dan kondisi saat ini di Indonesia. Ada yang mungkin
mendukung perubahan tersebut dengan alasan untuk lebih memperkuat demokrasi,
perlindungan HAM, atau mengatasi celah-celah dalam sistem pemerintahan. Namun
ada pula yang mungkin skeptis atau menentang, khawatir perubahan bisa
melemahkan aspek-aspek tertentu dari konstitusi atau dilakukan dengan motivasi
politik yang kurang transparan.
Mengenai
prosedur perubahan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 37 UUD 1945 menjelaskan
langkah-langkah yang harus diikuti, sebagai berikut.
a. Inisiasi usul perubahan
Usul
perubahan UUD dapat diajukan dalam sidang MPR jika didukung oleh paling sedikit
satu per tiga dari jumlah anggota MPR. Hal ini berarti bahwa inisiatif untuk
amendemen harus didasarkan pada dukungan yang signifikan dari anggota
legislatif.
b. Pengajuan usul secara tertulis
Setiap
usul perubahan harus diajukan secara tertulis dan harus jelas mengenai bagian
mana dari UUD yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Hal ini memastikan
bahwa proses perubahan dilakukan dengan transparansi dan pertimbangan yang
matang.
c. Kehadiran anggota MPR
Adapun
mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri oleh paling sedikit dua per
tiga dari jumlah anggota MPR. Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi yang
luas dan representatif dari anggota MPR dalam proses pengambilan keputusan.
d. Persetujuan perubahan
Putusan
untuk mengubah UUD memerlukan persetujuan dari paling sedikit lima puluh persen
ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Persyaratan ini menegaskan
perlunya konsensus yang luas di antara anggota MPR untuk melakukan amendemen.
e. Ketetapan tentang bentuk negara
Pasal
37 UUD 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak
dapat diubah. Hal ini merupakan bagian fundamental dari konstitusi yang
mernpertahankan integritas dan kesatuan negara.
Proses
amendemen UUD 1945 yang ketat ini mencerminkan pentingnya memastikan bahwa
setiap perubahan pada konstitusi dilakukan dengan pertimbangarı yang serius,
melibatkan partisipasi luas dari perwakilan rakyat, dan menghormati
prinsip-prinsip dasar negara.
3. Jalannya Amendemen UUD 1945
Pada
sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen atau perubahan dalam
kurun waktu dari tahun 1999 sampai 2002 yang dilakukan dalam Sidang Umum maupun
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Berikut ini pelaksanaan
amendemen UUD 1945 selama mengalami perubahan dalam amendemen.
a. Amendemen pertama UUD
1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
Pada amendemen
pertama menerapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
b.
Amendemen kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR (7-18 Agustus 2000)
Setelah
amendemen UUD 1945 pertama yang dilakukan dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14-21 Oktober 1999. Sementara amendemen.kedua
dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000 yang meliputi 5
bab dan 25 pasal.
Pasal
yang di amendemen terdiri atas Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal
20. Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A,
Pasal 28 B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H,
Pasal 281, Pasal 28J, Pasal 30, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C.
c.
Amendemen ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR (1-9 November
2001)
Amendemen
ketiga UUD 1945 dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 pada tanggal 1-9
November 2001 yang menghasilkan perubatan ketiga UUD 1945. Inti dari amendemen
UUD 1945 ketiga ini mencakup beberapa pasal dan bab mengenai bentuk dan
kedaulatan negara, kewenangan MPR, kepresidenan, impeachment, keuangan negara,
kekuasaan kehakiman, dan lainnya.
Pada
amendemen ini meliputi 3 bab dan 22 pasal. Pasal yang diamendemen terdiri atas Pasal
1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,
Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E,
Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C.
d.
Amendemen keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR (1-11 Agustus
2002)
Perubahan
keempat yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002
menjadi amendemen UUD 1945 terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini.
Sebelumnya, forum MPR sudah melakukan tiga kali amendemen UUD 1945 yakni pada
tahun 1999, 2000, dan 2001. Adapun amendemen keempat UUD 1945 yakni 13 pasal, 3
pasal aturan peralihan, 2 pasal tambahan, dan perubahan 2 bab. Pasal yang
diamendemen terdiri atas Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal
23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 37.
4
Hasil Perubahan
Amendemen
merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa
melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan
atau pelengkapan pada beberapa rincian dalam UUD 1945 yang asli. UUD 1945
sebelum dilakukan amendemen memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945
mengalami empat kali amendemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal,
194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Berikut hasil
dari setiap amendemen.
a.
Amendemen
pertama UUD 1945
Amendemen pertama
dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan
pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamendemen.
Perubahan fundamental
yang terjadi pada amendemen pertama UUD 1945 yaitu sebagai berikut.
1) Pergeseran kekuasaan
membentuk undang-undang dari presiden ke DPR.
2) Pembatasan masa
jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
b.
Amendemen kedua UUD 1945
Amendemen kedua dilakukan
dalam Sidang Tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Ada 25 pasal yang mengalami perubahan
atau tambahan. Selain itu ada 5 bab yang mengalami perubahan penting di
beberapa bidang, yaitu sebagai berikut.
1)
Otonomi daerah/desentralisasi.
2)
Penegasan fungsi dan hak DFR.
3)
Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.
4)
Sistem pertahanan dan keamanan negara.
5)
Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
c.
Amendemen
ketiga UUD 1945
Amendeman ketiga UUD 1945
berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR, pada 1-9 November 2001. Ada 22 pasal perubahan/tambahan
dan 3 bab tambahan. Perubahan mendasar yang dimaksud yaitu sebagai berikut.
1) Penegasan Indonesia
sebagai negara demokratis.
2) Perubahan struktur dan
kewenangan MPR.
3) Pemilihan presiden dan
wakil presiden langsung oleh rakyat.
4) Mekanisme pemakzulan
presiden dan/atau wakil presiden.
5) Kelembagaan Dewan
Perwakilan Daerah.
6) Sistem pemilihan umum.
7) Pembaharuan
kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan.
8) Perubahan kewenangan
dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung.
9) Pembentukan Mahkamah
Konstitusi.
10) Pembentukan Komisi
Yudisial.
d.
Amendemen
keempat UUD 1945
Amendemen keempat
UUD 1945 berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-11 Agustus 2002. Ada 13
pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal tambahan, serta 2 perubahan dua bab.
Ditinjau dari
aspek sistematika, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebelum diubah terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu sebagai
berikut.
1) Pembukuan (preambule).
2) Batang tubuh.
3) Penjelasan.
Setelah
diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
dua bagian, yaitu sebagai berikut.
1) Pembukaan.
2) Pasal-pasal (sebagai
ganti istilah batang tubuh).
Berikut perubahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perihal
UUD
NRI Tahun 1945 Hasil Sidang PPKI
UUD
NRI Tahun 1945 Hasil Amendemen MPR
Sistematika
Pembukaan
Pembukaan
Penjelasan
Batang
tubuh
Pasal-pasal
(sebagai ganti istilah batang tubuh)
Bab 16 ,21,
Pasal 37, 73
Ayat, 49,120
Aturan
tambahan 4
pasal,3 pasal
Aturan
peralihan 2
ayat, 2 pasal
5.
Dampak
Perubahan atau Amendemen
Berikut dampak positif
dan negatif perubahan atau amendemen.
a.
Dampak
positif
Amendemen UUD 1945
telah membawa sejumlah dampak positif terhadap tata kelola negara dan sistem
demokrasi di Indonesia. Berikut beberapa dampak positif tersebut.
1) Penguatan demokrasi
dengan perubahan seperti pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, sistem
demokrasi Indonesia menjadi lebih representatif dan akuntabel.
2) Perlindungan hak asasi
manusia termasuk pengakuan hak atas informasi, hak atas lingkungan yang sehat,
dan perlindungan terhadap diskriminasi.
3) Pemisahan dan
keseimbangan kekuasaan menciptakan sistem checks and balances yang lebih
efektif antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
4) Desentralisasi dan
otonomi daerah telah memungkinkan otonomi yang lebih besar bagi daerah-daerah
di Indonesia, memungkinkan mereka untuk mengelola sumber daya dan pembangunan
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal mereka.
5) Penguatan lembaga
negara seperti DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi, memberikan mereka lebih
banyak wewenang dan independensi dalam menjalankan fungsi mereka.
b.
Dampak
negatif
Meskipun
amendemen UUD 1945 telah membawa banyak perbaikan dalam sistem pemerintahan dan
demokrasi di Indonesia, berikut beberapa dampak negatif atau tantangan juga
muncul sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut.
1) Kompleksitas administrasi dan
pemerintahan.
2) Ketidakseimbangan sumber daya dan
pembangunan.
3) Risiko korupsi pada tingkat daerah.
4) Kesulitan dalam mengamendemen UUD.
5) Polarisasi politik.
Asesmen Formatif
Bacalah
teks berikut untuk menjawab soal nomor 1-5!
Dampak
Positif dan Negatif Amendemen UUD 1945
Dampak
positif amendemen UUD 1945 yaitu menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir
pada UUD 1945, dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, serta lebih
relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sebelum diamendemen presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR. Setelah diamendemen presiden dan wakil presiden
dipilih oleh rakyat. Dengan demikian sebagai warga negara Indonesia harus
menggunakan hak pilih kita untuk memilih presiden secara langsung.
Adapun
dampak negatif amendemen UUD 1945, yaitu apabila dilakukan secara tergesa-gesa
dan kurang cermat, akibatnya akan muncul aturan perundang-undangan yang
merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
Adanya
amendemen UUD 1945 tersebut telah membuktikan bahwa Indonesia telah mengarah
menjadi negara yang lebih baik dan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Cita-cita bangsa Indonesia seperti
termuat dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
1. Berikut merupakan dampak positif
dari amendemen UUD 1945 yaitu ....
a. memunculkan pasal yang
multitafsir
b. tidak bisa menyesuaikan dengan
perkembangan zaman
c. lebih relevan dengan kebutuhan
masyarakat
d. memilih presiden dengan wakil dari
dewan
2. Berilah tanda centang (✔) pada pernyataan yang sesuai atau tidak
sesuai berdasarkan teks tersebut!
Pernyataan
Tidak Sesuai
Dampak
positif dari amendemen UUD 1945 yaitu dapat menyesuaikan UUD 1945 dengan
perkembangan zaman.
Sebelum
amendemen UUD 1945. rakyat, memilih presiden dan wakil presiden secara
langsung.
Cita-cita
bangsa Indonesia terrat dalam Pembukaan UUD 1945.
Dampak
positif dari amendemen aturan perundang-undangan yang mugikan rakyat, bangsa,
dan negara.
Sesuai
3. Berilah tanda centang (✔) pada pernyataan yang merupakan dampak
negatif dari amendemen UUD 1945!
Apabila dilakukan secara
tergesa-gesa mengakibatkan munculnya peraturan perundang-undangan yang
menyulitkan rakyat.
Ketika amendemen UUD 1945
dilakukan dengan kurang cermat, maka muncul aturan perundang-undangan yang
merugikan rakyat, bangsa, dan negara.
Adanya amendemen UUD 1945
membuktikan bahwa Indonesia telah mengarah menjadi negara yang lebih baik.
Adanya amendemen UUD 1945
menjadikan Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
4 Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan cita-cita bangsa
Indonesia yang termuat dalam....
5. Terlepas dari dampak positif dan
negatif amendemen UUD 1945, apa pengaruh amendemen UUD 1945 bagi bangsa
Indonesia?
Tugas Kelompok
Kerjakan tugas berikut secara
berkelompok!
1. Bentuklah kelompok yang terdiri
atas 3-4 siswa!
2. Bersama kelompok Anda lakukan
identifikasi mengenai dampak positif dan negatif dari adanya amendemen UUD 1945
khususnya dalam bidang pendidikan!
3. Tuliskan hasil identifikasi Anda
dalam bentuk PowerPoint! Kemudian presentasikan di depan kelas Anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar