Selasa, 07 Juni 2011

laporan PIK R SMKN 03 Mukomuko (lubuk sanai)

LAPORAN

PUSAT INFORMASI KONSELING REMAJA
(PIK-R)
TAHUN PELAJARAN 2010/2011



MAWAR




DISUSUN OLEH:

PEMBINA PIK-R SMKN 03 MUKOMUKO






SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 03 MUKOMUKO

2011




SUSUNAN PENGURUS PIK-R MAWAR SMKN 03 MUKOMUKO

Pelindung : Plt Kepala SMKN 03 Mukomuko/ Sutardi MPd
Penasehat : Koordinator Lapangan KB Kecamatan XIV Koto/ Juwariatun
Pembina : Junaidi SPd
Dewan Pengurus:
Ketua: Jaka Sutriana
Wakil : Nur afnaita
Sekretaris: Yulia
Bendahara : Nur aini

Seksi-seksi:
1.      Seksi Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
Koordinator: Jaka Sutriana
Anggota:
Fitria mar`atul hasanah
Nurul amaliah
Alex
Mukholis
Gogo Prayogo
Heri


2.      Seksi Reproduksi / seksualitas
           Koordinator: Nur afnaita
           Anggota:
                          Fuji Handayani
                           Citra mayang sari
                            Umi Khoiriyyah
                            Nastrayadi
                            Aditiya yuspitara
                            Sumaryo Efendi
                            Yulia Arsiska
                             Dedi Hermawan Sutanto

3.      Seksi HIV/AIDS
            Koordinator: Nur aini
            Anggota:
                            Rudi Mustaqim
                            Atri
                            Desi
                            Nia
                             Triono
                            Sriwahyuni
                            Agus Mildan





LAPORAN KEGIATAN PELATIHAN   PIK-R

1.      Pembicaraan Triad KRR

2.      Evaluasi Program


3.      Pembicaraan tentang HIV/AIDS


4.      Pembicaraan tentang seksualitas


5.      Pembicaraan tentang cara berorganisasi


6.      Persiapan penyambutan tamu dari Bengkulu


7.      Pembicaraan tentang pembagian narkoba


8.      Perkembangan remaja


9.      Pembicaraan tentang puberitas


10.  Pembicaraan materi dari Korlap KB


11.  Pembicaraan tentang  majalah PIK R


12.  Pembicaraan tentang cara berpidato


13.  Persiapan siaran di Radio anak negeri

14.  Pembicaraan tentang asas BK/pengambilan piala juara I di Air Rami


15.  Out Bound, futsal dan cerdas cermat PIK R


                                                                                            
16.  Pembicaraan tentang cara-cara konseling


17.  Pembicaraan tentang Prinsip BK



18.  Pembicaraan tentang persiapan semester baru








LAPORAN REALISASI

PROGRAM KERJA PIK-R MAWAR SMKN 03 MUKOMUKO
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

                                    
No
Nama kegiatan


Okt
Nov
Des
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
1.
Sosialisasi program
 V
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.
Pelatihan anggota
-
V
-
-
V
-
-
V
-
-
-
-
3.
Konsling di sklah
V
V
V
V
V
V
V
V
V



4.
Peringatan hari AIDS Internasional
-
-
V
-
-
-
-
-
-
-

-
5.
Knjungan k SMAN SP6
-
-
-
-
V
-
-
-
-
-

-
6.
Penerbitan majalah PIK R perdana
-
-
V

-
-
-
-
-

-
-
7.
Pelatihan dari kejaksaan
-

-
-
-
-
-
V

-
-
-
-
-
8.
Penerbitan majalah PIK R ke 2
-

-

-

-

-

-

V

-

-

-

-


8.
Out bound, Lcc dan materi
-

-

-

-

-

-

-

V
V
-

-

-









LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PIK R SMKN 3 MUKOMUKO


No
Uraian
Masuk
Keluar
Sisa
1
Sisa kas Des 2010
Rp 182.000
-
Rp 182.000
2.
Fotocopy dan pembuatan majalah PIK R

Rp
150.000

 32.000
3.
Pembuatan majalah PIK R edisi ke 2
 
Rp    150.000
-118.000
4.
Diterima uang hadiah dari BKKBN
600.000

482.000
5
Beli PPPK

    50.000
432.000
6
Biaya out bound, LCC, Futsal

  400.000
  32.000
7
Biaya pelaporan

    10.000
  22.000




                                                                                  Lubuk Sanai. 01 Juni 2011
Mengetahui PLT Ka SMKN 03 Mukomuko           Pembina PIK R SMKN 03 Mukomuko





Sutardi MPd                                                             Junaidi SPd
NIP 196505152006041015                                      NIP 197208032005001006






DOKUMENTASI
Tamu dari Bengkulu

 Materi

LCC PIK R
Lomba tarik Tambang




Juara I Tingkat Kabupaten


Rabu, 01 Juni 2011

POLITIK HUKUM DAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Artikel
Politik Hukum dan Pemerintahan yang Bersih
(Law of Politic and Clean Government)
Oleh Junaidi *
Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan Negara. Amanah yang diberikan rakyat dalam Undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena dengan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu reformasi hokum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektifitas bagi kesehjahteraan rakyat bila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.
Berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi terus diupayakan untuk disempurnakan dan ditingkatkan dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal mendasar yang perlu segera diselesaikan karena akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi ke depan adalah perlunya percepatan penyelesaian dan penetapan beberapa RUU menjadi UU yang menjadi landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain, RUU Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika (Kode Etik) Penyelenggara Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Politik hokum sebagai sarana penguasa dalam mengatur berbagai hal termasuk menciptakan kondisi dimana posisi hokum menjadi dominan menguasai aspek-aspek lain termasuk mengkondisikan jalannya pemerintahan yang bersih mendorong terjadinya pembangunan yang baik sesuai tujuan Negara. Hukum yang mulanya dianggap produk politik pada kenyataannya dapat menjelma sebagai sebuah kekuatan yang menimbulkan perbaikan sistem pemerintahan ke arah yang lebih baik.
Pada posisi ini letak politik hukum dalam system tata hkum menurut Roscoe Pound adalah Skin In System yakni hokum sangat dominan dalam memberi corak atau warna pada fenomena lain, dalam hal ini pemerintah yang bersih. Hukum direkayasa sedemikian rupa sehingga dapat menjadi aturan main (rule of play) dalam penyelenggaraan pemerintah yang kemudian pada akhirnya tidak hanya masalah-masalah saja yang timbul akibat diterbitkannya produk hukum, akan tetapi akan terciptanya produk hokum yang membuat segala masalah dapat teratasi.
Dalam upaya mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik telah dilakukan pula penegakan hokum dari pelaksanaan hokum atau peraturan yang merupakan produk dari politik hokum itu sendiri. Dalam hal ini harus ada system pengawasan yang berkelajutan dalam menindak para birokrat yang menjadi oknum dalam menjalankan pemerintahan dengan tidak bersih.
Pemerintah pun menpunyai andil dalam menciptakan kodisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam menjalankan pemerintahan dalam kenyataannya ada banyak masalah terkait penegakan hukumnya. Oleh sebab itu Peran politik hokum harus diimbangi dengan penegakan hukum. Dengan penegakan hukum yang baik akan timbul juga stabilitas pada aspek-aspek lain yakni pada penyelenggaraan pemerintahan. Politik hokum dalam penerapannya tidak dapat berdiri sendiri namun juga harus berjalan bersama dengan pelindungnya yakni upaya penegakan hukum.
Permasalahan hokum terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi
penegakan hokum oleh aparat. Dari sini timbullah permasalahan yang menyangkut dengan politik hokum yang sedang di jalankan. Permasalahan penegakan hokum sekali lagi tidak dapat dipisahkan dari berhasil atau tidaknya peran politik hokum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Salah satu fungsi hokum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa social. Pembicaraan tentang hokum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hokum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Dalam pemerintahan juga akan timbul konflik yang menjadikan terganggunya jalannya pemerintahan hingga mengakibatkan tersendatnya pembangunan. Makin lama konflik ini dibiarkan maka akan terjadi ketidakstabilan.
Politik hokum yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih mengindikasikan bahwa begitu besar peran politik itu sendiri. Namun kembali lagi dalam penerapan politik hokum dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak serta merta dapat terwujud sempurna.
Berdasarkan persoalan yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih ternyata tidak mudah. Ada banyak kendala terutama pada masalah internal seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan. Hal inilah yang menyebabkan ketidak bersihan pada pelaksanaan pemerintahan.
Politik hokum didaulat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik hokum dalam sistem tata hukum pada posisi Skin In System yakni hokum sangat dominan dan dapat mempengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik hukum yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan hingga menjadi pemerintahan yang bersih pada kenyataanya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya.
Peran politik hokum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih ternyata harus diimbangi dengan penegakan hokum yang konsisten. Penegakan hokum yang dimaksud adalah bagaimana politik hokum yang telah diterapkan terjaga dan tetap menjadi rel yang kuat sehingga tujuan politik hokum atau produk hukum yang dihasilkan dapat dijalankan dengan baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dan pelaksanaan pemerintah tetap pada rel politik hokum tersebut. Fastabiqul Khairaat.

* Penulis adalah Guru PKN SMKN 03 Mukomuko dan Mahasiswa S2 UMSB

Senin, 11 April 2011

Penanggulan HIV/AIDS adalah tanggung jawab bersama

PENANGGULANGAN PENYAKIT HIV/AIDS ADALAH TUGAS KITA BERSAMA
Oleh Junaidi *


Belakangan ini media daerah `Radar Mukomuko` sering memberitakan kasus penyakit HIV/AIDS di kabupaten Mukomuko yaitu informasi tentang tingginya penyebaran penyakit yang membahayakan ini oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) propinsi Bengkulu. Informasi ini mendorong penulis untuk memberikan opini tentang perlunya usaha kita secara integratif dan holistik dalam menanggulangi penyebaran penyakit HIV/AIDS ini.
HIV merupakan singkatan dari ’human immunodeficiency virus’. HIV merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia (terutama CD4 positive T-sel dan macrophages– komponen-komponen utama sistem kekebalan sel), dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya. Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi kekebalan tubuh. HIV menyerang limfosit yang disebut ‘sel T-4’ atau ‘sel T-penolong’ (T-helper), atau disebut juga ‘sel CD-4’.
Sistem kekebalan dianggap defisien ketika sistem tersebut tidak dapat lagi menjalankan fungsinya memerangi infeksi dan penyakit- penyakit. Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (Immunodeficient) menjadi lebih rentan terhadap berbagai ragam infeksi, yang sebagian besar jarang menjangkiti orang yang tidak mengalami defisiensi kekebalan. Penyakit-penyakit yang berkaitan dengan defisiensi kekebalan yang parah dikenal sebagai “infeksi oportunistik” karena infeksi-infeksi tersebut memanfaatkan sistem kekebalan tubuh yang melemah
AIDS adalah singkatan dari ‘acquired immunodeficiency syndrome’ dan menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditahbiskan sebagai penyebab AIDS. Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) disebabkan oleh virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. HIV hanya bisa ditularkan lewat aktivitas yang mengakibatkan pertukaran darah, cairan kelamin maupun air susu. Cara penularan HIV Melalui hubungan seksual dengan seseorang yang sudah terinfeksi HIV, Melalui transfusi, IDUs dan kegiatan medis dengan alat tusuk dan iris tercemar HIV, Dari Ibu ke janin/bayi-nya selama kehamilan, persalinan atau menyusui. Selain itu tidak bisa menular. Jadi setiap orang bisa saja berisiko. AIDS terjadi setelah Virus HIV masuk ke dalam tubuh seseorang dan melemahkan system kekebalan tubuh. Bila system kekebalan tubuh seseorang sudah menurun, maka tubuh akan mudah terserang penyakit yang berakibat fatal. HIV dalam jumlah yang cukup dan poten untuk menginfeksi orang lain dapat ditemukan pada darah, air-mani, dan cairan vagina pengidap. Berbagai studi empiris membuktikan bahwa ada tiga penyebab utama dari HIV/AIDS, yakni: pertama, hubungan seksual yang dilakukan dengan berganti pasangan, kedua, jarum suntik yang digunakan secara bergantian, dan ketiga, hubungan seks sesama jenis. Hubungan seksual yang dilakukan dengan berganti pasangan, biasanya dipraktekkan oleh wanita dengan berganti-ganti pasangan, begitupula kaum prianya, 80%-90% kasus ini ditemui pada hubungan seks yang bersifat komersial atau yang biasa kita kenal sebagai praktek prostitusi.
Uniknya, ketika HIV masuk ke tubuh tidak langsung memunculkan gejala, setelah 5-10 tahun baru akan memperlihatkan gejala sakit, karena saking lemahnya daya tahan tubuh. Tetapi sebelum nampak sakit, sejak awal dia sudah bisa menularkan virusnya. Jadi, cuma lewat tes darah baru bisa mengetahui seseorang mengidap HIV atau tidak.
Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas. Namun, setiap orang berpotensi terinfeksi HIV. Baik itu orang tua, anak muda bahkan anak kecil, laki-laki maupun perempuan, kaya dan miskin, gelandangan atau kalangan atas sekalipun. HIV dapat menginfeksi siapa saja yang tidak melakukan tindakan pencegahan.
Terkait dengan penanganan dan pencegahan penyakit HIV/ AIDS ini pemerintah daerah propinsi, kota/kabupaten mempunyai tugas untuk melakukannya, sebab dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 terdapat urusan wajib pemerintah daerah yang meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum; e. penanganan bidang kesehatan; f. penyelenggaraan pendidikan; g. penanggulangan masalah sosial; h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; j. pengendalian lingkungan hidup; k. pelayanan pertanahan; l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; n. pelayanan administrasi penanaman modal; o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan. Sehubungan dengan ini Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Propinsi, dalam struktur organisasinya mengkoordinir seluruh Dinas, Badan, Kantor, LSM dan lain sebagainya. Hal ini semua unsure, elemen harus bertanggung jawab terhadap penaggulangan penyakit HIV/AIDS ini.

Pencegahan HIV/AIDS pada prinsipnya, dapat dilakukan dengan cara mencegah penularan virus AIDS. Karena penularan AIDS terbanyak adalah melalui hubungan seksual maka penularan AIDS bisa dicegah dengan tidak berganti-ganti pasangan seksual. Pencegahan lain adalah melalui pencegahan kontak darah, misalnya pencegahan penggunaan jarum suntik yang diulang, pengidap virus tidak boleh menjadi donor darah.Secara ringkas, pencegahan dapat dilakukan dengan formula A-B-C. A adalah abstinensia, artinya tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah. B adalah be faithful, artinya jika sudah menikah hanya berhubungan seks dengan pasangannya saja. C adalah condom, artinya jika memang cara A dan B tidak bisa dipatuhi maka harus digunakan alat pencegahan dengan menggunakan kondom.

Berdasarkan hal tersebut, maka ada beberapa langkah yang bias kita dilakukan dalam hal penanganan dan/atau pencegahan yang dapat dilakukan oleh kita semua adalah sosialisasi yang intensif. Penyuluhan tentang penyakit HIV AIDS. Sebab data menunjukkan bahwa faktor utama penyebaran panyakit ini adalah ketidaktahuan mengenai faktor-faktor penyebab dan penyebaran penyakit ini, hal ini terutama dialami oleh generasi muda. Pemerintah Daerah dalam satuan unit yang terkecil dapat melakukan penyuluhan, misalnya bidan desa, lurah, dokter, mantri melakukan penyuluhan agar Ibu hamil rutin melakukan kunjungan antenatal untuk memperoleh informasi tentang HIV dan konseling. Upaya pencegahan juga ditujukan kepada populasi berisiko tinggi seperti pekerja seks komersial dan pelanggannya, orang yang telah terinfeksi dan pasangannya, para pengguna napza suntik, serta pekerja kesehatan yang mudah terpapar oleh infeksi HIV/AIDS. Dan tidak kalah penting, pemerintah, melalui perangkatnya aktif melakukan penyuluhan tiada henti kepada kepala keluarga, ibu-ibu dan generasi muda agar menjauhi segala hal yang bersiko tertular HIV AIDS.

Salah satu bentuk sosialisasi penyakit HIV/AIDS ini adalah adanya Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) di sekolah. PIK R ini adalah kegiatan ekstrakurikuler. Isu-isu Triad PIK-R ( Seksualitas , HIV/AIDS, dan Napza ) merupakan isu yang sangat aktual saat ini yang memerlukan perhatian semua pihak, Apabila kasus remaja ini dibiarkan, sudah barang tentu akan merusak masa depan remaja khususnya dan masa depan keluarga serta bangsa Indonesia pada umumnya. Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PIK R ikut memberikan andil dalam kesehatan remaja umumnya dan dalam kesehatan reproduksi remaja khususnya, karena institusi ini merupakan salah satu lembaga yang mendidik remaja:
Tujuan program ini untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi, guna meningkatkan derajat kesehatan reproduksinya dan mempersiapkan kehidupan berkeluarga dalam mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang.Tujuan PIK – R adalah memberikan informasi tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR), keterampilan kecakapan hidup (life Skill) pelayanan konseling dan rujukan KRR serta untuk mengembangkan kegiatan yang khas dan sesuai minat, dan kebutuhan remaja, untuk mewujudkan remaja yang berperilaku sehat terhidar dari resiko seksualitas, HIV / AIDS, NAPZA serta menunda usia pernikahan dan bercita-cita mewujudkan keluarga berkualitas.
Namun keberadaan PIK R ini di sekolah berjalan tersendat-sendat. Hal ini disebabkan minimnya dana pendukung dari sekolah. Oleh sebab itu demi lancarnya kegiatan PIK R di sekolah perlu adanya dukungan dana dari pemerintah daerah supaya kegiatan yang dibawahi oleh BKKBN ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan serta visi dan misi PIK R itu sendiri.


* (Pembina Pusat Informasi Konseling Remaja PIK R SMKN 03 Mukomuko)

Kamis, 07 April 2011

Soal IPS Kls X SMKN 03 MUkomuko

SMK 03 Mukomuko
Soal IPS Kelas X
Guru pembimbing: Junaidi SPd
1. Berikut ini yang merupakan contoh kontravensi adalah………….
a. Perilaku antar milisi di Timortimur
b. Teror yang dilakukan oleh sekelompok provokator
c. Persaingan memperebutkan kejuaraan basket
d. Perdebatan antar warga untuk memepertahankan prinsip
e. Perasaan takut menghADAPI LAWAN YANG TANGGUH
2. Banyak siswa baru ikut aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti seniornya. Hubungan sosial antara senior dengan yunior tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor………
a. Identifikasi
b. Motivasi
c. Imitasi
d. sugesti
e. Simpati
3. Diantara faktor-faktor yang mendorong terjadinya interaksi sosial, suatu cara untuk meniru orang lain dalam bentuk sikap dan tingkah laku orang tersebut disebut…………..
a. Identifikasi
b. Imitasi
c. Sugesti
d. Simpati
e. empati
4. Dibawah ini merupakan faktor pendorong assimilasi, kecuali……..
a. Perkawinan campuran
b. Persamaan unsur kebudayaan.
c. Menghargai budya
d. Fanatisme yang tinggi
e. Adanya musuh bersama
5. Berikut ini ciri-ciri interaksi sosial kecuali…….
a. Jumlah pelakunya dua orang atau lebih
b. Ada komunikasi antar para pelakunya dengan simbol
c. Ada kontak primer dan sekunder
d. Ada suatu dimensi waktu menentukan sifat interaksi
e. Ada sustu tujuan yang hendak dicapai

1. Paham-paham di bawah ini muncul terutama akibat dari revolusi Prancis dan revolusi Industri kecualai:
a. Liberalisme b. Fasisme c. Nasionalisme d. Demokrasi e. Sosialisme

2. Perkembangan industrialisasi di dunia Barat tidak dapat dilepaskan dari terjadinya revolusi Industri di Ingris, yang lahir sebagai jawaban atas :
a. Perkembangan pertanian b. Pertumbuhan perdagangan
c. surutnya sistem feodalisme d. Perkembangan ilmu pengetahuan
e. lenyapnya kerajaan absolut

3. Antara tahun 1830-1870 Belanda melaksanakan tanam paksa (cultur stelsel) di Indonesia karena......
a. Belanda ingfin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
b. Belanda mengenalkan tanaman baru
c. Raja di iIndonesia tidak mau berdagang rempah
d. Belanda memanfaatkan tanaman Indonesia
e. Belanda ingin mendirikan pabrik di Indonesia.

4. Pada zaman kolonial Belanda terdapat moto tanah jajahan tempat mengapungnya negeri induk artinya......
a. Tanah jajahan hidup dibawah penjajah
b. Tanah jajahan tidak hidup tanpa penjajah
c. Tanah jajahan tempat kekuasaan politik penjajah
d. Negeri induk menanam pengaruhnya
e. Tanah jajahan mengisi kesejahteraan negeri induk

5. Dengan masuknya ekonomi uang beban rakyat bertambah berat karena.....
a. meningkatkanperdagangan
b. melahirkan buruh
c. sistem gaji rendah
d. sistem pajak yang memberatkan
e. sistem ekonomi barang

6. Revolusi Prancis mengakibatkan bidang ekonomi, politik, ekonomi dan sosial budaya, kecuali...............
a. undang-undang adalah kekuasaan tertinggi
b. timbulnya industri besar
c. timbulnya ide repoblik
d. timbulnya demokrasi modern
e. timbulnya nasionalisme

12. Di Erpah pernah berkembang sistem pesanan barang yang disebut......
a. barter
b. komenda
c. gilda
d. manufaktur
e. pabrik

13. Semangat perang Aceh tidak pernah padam karena.......
a. Pimpinan memberi teladan
b. Mendukung pimpinan terhadap agama Islam
c. Aceh berbukit dan berlembah
d. Sedadu Belanda cepat diganti
e. Banyak panglima Aceh yang gugur

14. Rafles gubernur Inggris di Indonesia melakuakan perubahan antara lain:

a. penyerahan hasil bumi
b. kerja paksa atau rodi dikurangi
c. penguasa pribumi memperoleh kekuasaannya
d. pemerintah memiliki tanah
e. rakyat dipaksa menanam tanaman

15. Trias van deventer tidak berhasil mensejahterakan rakyat karena.......
a. bertentangan dengan cita-cita kemanusiaan
b. tidak menguntungkan Belanda
c. menguntungkan perkebunan
d. menguntungkan golongan etis
e. dikritik golongan sosialis

Soal Essay

1. Sebutka lima faktor pendorong terjadinya interaksi sosial!
2. Jelaskan bentuk-bentuk akomodasi yang kamu ketahui!
3. Apa perbedaan persaingan, kontravensi dan konflik?
4. Sebutkan empat faktor penghalang assimilasi!

silabus mata kuliah kewarganegaraan STAI Balai Selasa

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BALAI SELASA
SILABUS : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN(PKn)
Dosen: Junaidi SPd

Program Studi : Semua Program studi
Nama Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Jumlah SKS : 2 (dua) SKS
Semester : 2 (dua)

Deskripsi Mata Kuliah:
Peningkatan kualitas wawasan mengenai kepentingan publik dan Kewarganegaraan serta mengerti problematika kontemporer bangsa dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di era global, sehingga para mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan mampu memberikan kontribusi solusi pemecahan masalah, bukan menjadi bagian dari problem itu sendiri. Terbentuknya warganegara yang memeiliki wawasan, sikap dan perilaku yang berparadigma Pancasila, nasionalisme Indonesia yang tepat, berindentitas nasinal, memberikan konstributif bagi pembangunan bangsa dan negara dalam konsep negara bangsa Indonesia. Pemahaman akan sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia yang konstitusional akan mampu memberikan arti penting setiap warganegara dalam kehidupan politik dan bernegara bangsa yang konstitusional. Mata Kuliah ini, juga diharapakan mampu membentuk sikap dan perilaku yang mengerti dan mengargai Hak Asasi Manusia, dalam koridor penunai hak dan kewajiban seseorang sebagai warganegara Indonesia sebagai masyarakat madani (civil society) yang demokratis. Mata Kuliah ini, juga memberikan wawasan kewilayahan negara baik historis, yuridis maupun yurisdiksi nasional Indonesia, sekaligus memberikan wawasan geopolitik dan geostrategi upaya pembangunan segala bidang, serta peran Indonesia dalam ikut serta mewujudkan perdamaian dunia atas dasar kemerdekaan.

Standar Kompetensi :
Mahasiswa memiliki wawasan, sikap dan perilaku yang mampu mengimplementasikan teori, konsep dan prinsip-prinsip kehidupan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan konsitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang demokratis, berjiwa nasionalisme, cinta tanah air, cinta damai dan berkeadaban (taat: nilai, norma, dan hukum) dan keutuhan wilayah (yuridis –yurisdiksi nasional), partisipatif dalam aktivitas pembangunan masyarakat bangsa dan negara bangsa sesuai geopolitik dan geostragi Indonesia, guna mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.





Kompetensi Dasar Indikator Pengalaman Pembelajaran Materi Ajar Waktu Alat/Bahan/Sumber Belajar Peni-laian
Mengidentifikasi latar belakang perlunya pendidikan Kewarganegaraan(civic education) yang berorientasi kepenti-
ngan kewarganegaraan dan memahami pengertian Visi dan Misi pendidikan kewarganegaraan, serta urgensi PKn dalam pengembangan kepribadian bangsa, serta mengerti Garis Besar dan Ruang Lingkup perkuliahan PKN Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan latar belakang pendidikan Kewarganegaraan2. Menjelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan
3. Mendiskripsi Visi dan Misi PKn dalam MPK
4. Menjelaskan urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian bangsa
5. Menyebut Garis besar dan ruang lingkup perkuliahan PKn

1. Mengkaji latar belakang Pkn di Indonesia dan di beberapa negara lain
2. Mengkaji konsep dasar PKn dalam prientasi kepentingan Kewarganegaraan
3. Mengkaji Visi dan Misi PKn dalam kontek MPK PKn
4. Mendiskusikan permasalah- an dan urgensi PKn dalam pengembangan kepribadian bangsa
5. Mencatat Garis Besar dan ruang lingkup perkuliahan PKn
1. Pengertian PKn
2. PKn di Indonesia dan beberapa PKn di beberapa negara
3. Visi dan Misi PKn dalam MPK
4. Urgensi Pkn bagi pengembangan kepribadian
5. Garis Besar dan ruang lingkup MK PKn
150’ White Board, LCD, Laptop.
Tim Dosen PKn, Pendidikan Kewarganegaraan
Classroom assesment,Portofolio, Tes essey dalam UTS
Memahami paradigma pemahaman Pancasila sebagai sistem filsafat dan sebagai ideologi. Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan Pancasila sebagai system filsafat dengan pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis.
2. Menjelaskan dan membedakan Pancasila sebagai ideologi: Pandangan Hidup bangsa, dasar negara
3. Menyebutkan Fungsi-fungsi ideologi
4. Menerangkan Fungsi PS sebagai ideologi: fungsi etis, hirarkhis norma hukum

1. Mengkaji dan mendiskusikan Pancasila dari sudut: ontologis, epistemologis dan aksiologis.
2. Pengertian ideologi, ps sebagai ideologi,
3. Fungsi ideologi,
4. Fungsi PS sebagai ideologi: fungsi etis, dan ideo-politik
1. PS sebagi system filsafat:
Ontologis PS: Hakikat ps, sejarah, ps hirarkis pyramidal.
Epistemologis PS: ps sebagai kajian keilmuan, metode. Aksiologis ps makna dan fungsi
2. pengertian ideology
3. Fungsi ideology
4. Fungsi ps sebagai ideology, fungsi etis, ideo-politik
300’ White board LCD, Laptop.
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan Classroom assesment,Portofolio, Tes essey dalam UTS
1. Memahami dan memiliki wawasan Negara/Negara bangsa.
2. Memahami dan memiliki wawasan serta sikap nasionalisme.
3. Memahami dan mencintai identitas nasional Indonesia
1. Menjelaskan: pengertian negara, konsepsi negara bangsa, Indonesia sebagai negara bangsa
2. Menjelaskan : pengertian nasionalisme, teori/ajaran/paham nasionalisme, menyikapi nasionalisme indonesia
3. Menjelaskan: Pengertian, Identitas nasional, interaksi faktor subyekti dan obyektif, watak identitas nasional

1. Mengkaji dan mendiskusikan pengertian, konsepsi negara bangsa, Indonesia sebagai negara bangsa
2. Mengkaji pengertian, teori/ajaran, paham, menyikapi nasionalisme Indonesia.
3. Mengkaji proses ineraksi dan akibat interaksi yang melahirkan watak /karakter identitas nasional Indonesia 1. Pengertian dan unsur Negara , tugas negara, hubungannya dengan warganegara, negara bangsa, Indonesia sbg negara bangsa.
2. Pengertian dan teori. Legitimasi politik nasionlisme, nasionalisme: ethnocentrism, polycentrism, nasionalisme geopolitik.
3. Teori identitas nasional. Faktor2 serta interaksi antar faktor identitas nasional, watak identitas nasional.
300’ White board LCD, Laptop. .
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan Classroom assesment,Portofolio, Tes obyektif UAS
1. Memahami dan memiliki wawasan tentang Sistem Politik, khususnya Indonesia
2. Memahami dan memiliki wawasan mengenai sistem perintahan, sistem pemerintahan Indonesia
3. Memahami dan memiliki wawasan mengenai sistem perintahan Daerah (otonomi Daerah)
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan : Pengertian system politik, mekenisme proses system politik, political role, politial structure, political culture, ciri-ciri system politik, arah dan sasaran dukungan sistem politik, structure dan fungsi politik.
2. Menjelaskan dan menguraikan Pengertian Pemerintah/pemerintahan dalam arti sempit dan luas, system dan proses sistem pemerintahan, khususnya menurut konstitusi Indonesia.
3. Menjelaskan,sistem perintahan daerah, kosepsi otonomi daerah. Asas desentralisasi, dekonsentrasi, tugas perbantuan, struktur penda, pemilihan kepala Daerah, pembentukan kawasan khusus, pembagian urusan pusat dan daerah, asas penyelenggaraan pemerintahan

1. Mengkaji dan mendiskusikan pengertian, mekanisme sistem politik, political role, politial structure, political culture, ciri-ciri system politik, arah dan sasaran dukungan sistem politik, structure dan fungsi politik
2. Mengkaji dan mendiskusikan Pengertian Pemerintah/pemerintahan dalam arti sempit dan luas,sistem dan proses sistem pemerintahan, kedudukan dan fungsi lembaga negara, hubungan antar lembaga negara.
3. Mengkaji dan mendiskusikansistem perintahan daerah, kosepsi otonomi daerah. Asas desentralisasi, dekonsentrasi, tugas perbantuan, struktur penda, pemilihan kepala Daerah, pembentukan kawasan khusus, pembagian urusan pusat dan daerah, asas penyelenggaraan pemerintahan
1. pengertian sistem politik, mekanisme proses sistem politik, political role, political structure, political culture, ciri-ciri system politik, arah dan sasaran dukungan sistem politik, structure dan
2. Pengertian Pemerintah/pemerintahan dalam arti sempit dan luas, sistem dan proses sistem pemerintahan, kedudukan dan fungsi lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, Asas Good Governance
3. sistem perintahan daerah UU no. 22 th 1999 & UU no. 32 th. 2004, kosepsi otonomi daerah. Asas desentralisasi, dekonsentrasi, tugas perbantuan, struktur pemda, pemilihan kepala Daerah, pembentukan kawasan khusus, pembagian urusan pusat dan daerah, asas penyelenggaraan pemerintahan


300’ White board LCD, Laptop.
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan 2 Muchtar Mas’ud, Perbandingan sistem Politik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar 1999; Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial review, Yogyakarta: UII Press, 2004
Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press Classroom assesment,Portofolio, Tes obyektif UAS.
Memahami dan memiliki sikap positif mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), dan implementasi HAM di Indonesia, serta kewajiban menghargai HAM
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan pengertian HAM dan Rule of Law.
2. Mendiskripsikan sejarah HAM.
3. Mendiskripsikan periodesasi HAM PBB.
4. Mengklasifiksasikan macam dan sifat HAM
5. Menjelaskan HAM perspektif Indonesia menurut UUD 1945 dan regulasi lainnya
1. Mengkaji dan mendiskusikan pengertian Hak, HAM, dan Kewajiban etis dan hukum dalam menghargai HAM.
2. Mengkaji dan mendiskusikan sejarah HAM
3. Mengkaji dan mendiskusikan periodesasi HAM PBB
4. Mengkaji dan mendiskusikan klasifikasi HAM.
5. Mendiskusikan dan menyikapi HAM persepektif Indonesia (UUD 1945 & Regulasi lainnya) 1. pengertian Hak, HAM, dan Kewajiban etis dan hukum dalam menghargai HAM.
2. Sejarah HAM: Ajaran Agama, Magna Charta, Pendapat Filsuf, US Declaration of Independence 1776, Déclaration des Droits de l’homme et du citoyen 1789, HAM PBB
3. Periodesasi Ham PBB: Hak Sipil dan politik; Hak Ekonomi, social, budaya; Hak Rakyat (people rights)
4. Klasifikasi HAM: Derogable dan Non derogable rights; Hak asasi: negatif /liberal, aktif/ demokrasi, positif, dan sosial.
5. HAM dan wajib asasi persepektif UUD 1945
300’ White board LCD, Laptop.
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan ICCPR 1966, ICESCR 1966, Hak Asasi Perempuan/kovensi CEDAW 2005, konvensi Hak Anak 2005 Classroom assesment,Portofolio, Tes obyektif UAS
Memahami dan memiliki wawasan tentang Hak dan kewajiban Warganegara.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan Pengertian WN, asas kewarganegaraan Indonesia, asas khusus kearganegaraan.
2. Menjelaskan dan mendiskripsi hak dan kewajiban warganegara.

Mengkaji dan mendiskusikan:
1. Pengertian dan asas umum dan khusus kewarganegaraan Indonesia
2. Hak dan kewajiban Warganegara Indonesia 1. Pengertian warganegara dan kewarganegaraan, asas umum kewarganegaraan, asas khusus kewarganegaraan Indonesia
2. Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945: hak kesetararan dalam hukum dan pemerintahan, pekerjaan dgn penghidupan yang layak, hak dan kewajiban dalam upaya belanegara, hak bersyarikat berkumpul dan berpendapat, hak kebebasan berkeyakinan dan beragama, hak budaya, hak atas pendidikan, hak kesejahteraan ekonomi, dan jaminan kesejahteraan sosial
150 White board LCD, Laptop.
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan; UU no. 12 Th 2006 tentang Kewarganegaran RI Classroom assesment,Portofolio, Tes obyektif UAS.
Memahami dan memiliki wawasan tentang Demokrasi dan civil society atau masyarakat madani, serta memiliki sikap dan prilaku demokratis
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menjelaskan pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi, serta nilai-nilai demokrasi
2. Paradigma demokrasi Indonesia
3. Implementasi demokrasi
4. Budaya demokrasi dan civil society/mas. Madani.
5. Pendidikan demokrasi: pengerian, peran infra dan supra struktur politik
6. Memiliki sikap dan perilaku demokratis
1. Mengkaji dan mendiskusikan pengertian, prinsip-prinsip serta nilai-nilai demokrasi
2. Paradigma demokrasi
3. Implementasi demokrasi
4. Budaya demokrasi dan civil society/ masy. Madani
5. Pendidikan demokrasi: pengertian, peran infra dan supra struktur politik.
6. Mengkhayati prinsip2 dan nilai-nilai demokrasi untuk membentuk sikap dan perilaku demokratis 1. Pengertian, prinsip-prinsip serta nilai-nilai demokrasi
2. Paradigma demokrasi
3. Implementasi demokrasi
4. Budaya demokrasi dan civil society/ masy. Madani
5. Pendidikan demokrasi: pengertian, peran infra dan supra struktur politik.
6. menilai kenyataan/fakta implementasi prinsip2 dan nilai-nilai demokrasi dalam praktek kehidupan dalam bentuk sikap dan perilaku demokratis atau anti demokratis
300’ White board LCD, Laptop. Film
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan Ni’matul Huda, Negara Hukum dan demokrasi, UII Pres, 2005
UU No. 12 Tahun 2006 Classroom assesment,Portofolio, Tes obyektif UAS.
Memahami dan memiliki wawasan tentang Kewilayahan Negara Indonesia dan hokum kewilayahan Negara Indonesia
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1. Menerangkan dinamika perkembangan kewilayahan negara Indonesia: prolog 8 wilayah BPUPKI, Aturan Peralihan Ayat II UUD 1945 (sebelum amandemen)
2. Menjelaskan Konsepsi dan kelemahan hukum kewilayahan TZeMKO 1939
3. Menjelaskan Konsepsi dan keuntungan kewilayahan berdasarkan deklarasi Djuanda 1957 dan UU no 4/PRP/1960 asas negara kepulauan.
4. Konsepsi ZEE Indonesia 200 mil
5. Menjelaskan dan menujukkan perbedaan ketentuahn hukum: yuridis Indonesia, yurisdiksi nasional
6. Mengkaji dan mendiskusikan:
1. Dinamika perkembangan kewilayahan negara Indonesia: prolog 8 wilayah BPUPKI, Aturan Peralihan Ayat II UUD 1945 (sebelum amandemen)
2. Konsepsi hukum kewilayahan TZeMKO 1939
3. Konsepsi kewilayahan berdasarkan deklarasi Djuanda 1957 dan UU no 4/PRP/1960 asas negara kepulauan.
4. Konsepsi ZEE Indonesia 200 mil
1. Dinamika perkembangan kewilayahan negara Indonesia: prolog 8 wilayah BPUPKI, Aturan Peralihan Ayat II UUD 1945 (sebelum amandemen)
2. Konsepsi hukum kewilayahan TZeMKO 1939, kelemahan dan manfaatnya
3. Konsepsi dan keuntungan kewilayahan berdasarkan deklarasi Djuanda 1957 dan UU no 4/PRP/1960 asas negara kepulauan.
4. Konsepsi ZEE Indonesia 200 mil, UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona konomi Eksklusif Indonesia, dan UU No. 17 Tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convension on the Law of the Sea.
5. Ketentuan Yuridis kewilayahan Indonesia dan Yurisdiksi nasional

150’ White board LCD, Laptop.
Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan ; Peta Wilayah dan peta landas kontinen Indonesia; Classroom assesment,Portofolio, Tes obyektif UAS

Memahami dan memiliki wawasan tentang Geopolitik dan geostrategi Indonesia, dan Implementasinya pada pembangunan nasional serta hubungan internasional dalam rangkan peran Indonesia bagi upaya perdamaian dunia.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan pengertian dan latar belakang geopoltik dan geostrategi Indonesia
2. Menguraikan aplikasi geopolitik dan geostrategi dalam pembangunan nasional
3. Menganalisa geopolstra dalam konteks hubungan internasional
4. Mengkreasikan peran geopolstra Indonesia bagi upaya perdamaian dunia.
Mengkaji dan mendiskusikan:
1. Pengertian dan latar belakang geopoltik dan geostrategi Indonesia
2. Aplikasi geopolitik dan geostrategi dalam pembangunan nasional
3. Geopolstra dalam konteks hubungan internasional.
4. Kemungkinan peran geopolstra Indonesia bagi upaya perdamaian dunia 1. Pengertian dan latar belakang geopoltik dan geostrategi Indonesia
2. Aplikasi geopolitik dan geostrategi dalam pembangunan nasional
3. Geopolstra dalam konteks hubungan internasional.
4. Kemungkinan peran geopolstra Indonesia bagi upaya perdamaian dunia 150’ White board, LCD & Screen, Leptop; Sumber: buku oleh Tim Dosen PKn, Pendidikan kewarganegaraan 2; Peta Wilayah dan peta landas kontinen Indonesia;. Portofolio dan tes essay serta tes obyektif.

Materi:
1. Latar Belakang, pengertian pendidikan kewarganegaraan, urgensi pendidikan kewarganegaraan
2. pengertian negara, konsepsi negara bangsa, Indonesia sebagai negara bangsa, nasionalisme, identitas nasional.
3. Otonomi daerah dan system politik Indonesia, pemilihan kepala Daerah, penyelenggaraan pemerintahan.
4. Hak asasi Manusia, sejarah HAM, periodesasi HAM PBB, macam, HAM perspektif Indonesia menurut UUD 1945.
5. Hak dan kewajiban warga Negara, Pengertian WN, asas kewarganegaraan Indonesia
6. Demokrasi, prinsip-prinsip, peran infra dan supra struktur politik, sikap dan perilaku demokratis.
7. Masyarakat Madani dan Civil Society
8. Wawasan kewilayahan Indonesia, TZeMKO 1939, deklarasi Djuanda 1957, ZEE Indonesia 200 mil.
9. Geopolitik dan geostrategi Indonesia, pengertian dan latar belakang geopoltik dan geostrategi Indonesia.
10. Wawasan Nusantara, pengertian, unsure-unsur, dan aspek-aspek lainnya.
11. Ketahanan Nasional, pengertian, aspek-aspek Ketahanan nasional.
12. POLSTRANAS (Politik, strategi Nasional) dan manajemen nasional.
13. Konstitusi, konsep dasr, lahirnya konstitusi di Indonesia
14. Demokrasi, pengertian, unsure, prinsip, demokrasi di barat dan di Indonesia
15. good governance, arti dan makna
16. Negara dan agama
14.manajemen pemda
15.
16
BalaiSelasa
DosenPKN





JunaidiSPd