Sabtu, 18 Februari 2012
Sabtu, 07 Januari 2012
MGMP PKn SMK/SMA/MA Kabupaten Mukomuko
Anggota:
Rabu, 14 Desember 2011
Remaja Dan HIV/AIDS
Minggu, 20 November 2011
MEMBANGUN DAERAH YANG BERBASIS PENDIDIKAN
MEMBANGUN DAERAH YANG BERBASIS PENDIDIKAN
Oleh Junaidi*
Bila kita lihat bahwa krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia (seperti tingginya angka pengangguran, meningkatnya masyarakat miskin, rendahnya daya beli masyarakat, makin maraknya kerusuhan, HIV/AIDS, peringkat korupsi Indonesia di dunia, dan lain-lain) secara substansial diakibatkan mutu sumber daya manusia Indonesia yang masih rendah.
Kita sudah memahami bersama bahwa kepemimpinan adalah inti manajemen, dan oleh sebab itu meningkatkan kemampuan manajemen merupakan sebuah keharusan jika keberhasilan pelaksanaan pendidikan dalam era otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan diharapkan berhasil. Peningkatan kemampuan manajemen dapat dilakukan melalui kepemimpinan yang dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi terjadinya inovasi dan perubahan-perubahan dengan menggunakan berbagai perangkat teknologi komunikasi dan informasi.
Adanya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, telah mengubah segala peraturan yang bersifat sentralis menjadi desentralis, di mana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah dapat melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya membangun daerahnya termasuk dalam bidang pendidikan.
Selanjutnya Manajemen berbasis sekolah (MBS) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi. Hal tersebut diharapakan dapat dijadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan, baik secara makro, meso, maupun mikro. Kerangka makro erat kaitannya dengan upaya politik yaitu desentralisasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, aspek mesonya berkaitan dengan kebijakan daerah tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten, sedangkan aspek mikro melibatkan seluruh sektor dan lembaga pendidikan yang paling bawah, tetapi terdepan dalam pelaksanaannya bertumpu pada sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan.
MBS memberikan kebebasan dan kekuasaan yang besar pada sekolah, disertai dengan seperangkat tanggung jawab. Dengan adanya pengalihan kewenangan pengambilan keputusan ke level sekolah, maka sekolah diharapkan lebih mandiri dan mampu menentukan arah pembangunan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan tuntutan lingkungan masyarakat. Hal ini berarti bahwa sekolah harus mampu mengembangkan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Partisipan lokal sekolah tak lain adalah Kepala Sekolah, guru, konselor, pengembang kurikulum, administrator, orang tua siswa, masyarakat sekitar, dan siswa. Sehubungan dengan pendapat tersebut, bahwa aspek politik dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat bawah menjadi tanggung jawab sekolah karena kewenangan dan kekuasaan yang selama ini terkonsentrasi pada pemerintah diserahkan ke sekolah sebagai penyelenggara pendidikan di masyarakat.
Manajemen kepala sekolah hendaknya juga terbuka. Kepala Sekolah secara transparan menjelaskan tentang pengelolaan sekolah, dalam hal penyelenggaraan program-program pendidikan, Sumber Daya Manusia, keuangan, dan sebagainya. Dengan demikian maka masyarakat akan mengetahui apa yang dilakukan oleh sekolah dan kemudian memberikan masukan dan dukungan terhadap program-program sekolah.
Proses kreatif dalam merencanakan strategi, kebijakan dan program kerja suatu organisasi dengan memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan internal dan eksternal organisasi dinas pendidikan tersebut, baik pada sisi positif maupun sisi negatifnya . Jadi, analisis SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi institusi/organisasi, dengan cara memaksimalkan kekuatan dan peluang, namun pada saat bersamaan dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman
Politik daerah yang terlalu ikut campur dalam pendidikan sangat merugikan dunia pendidikan. Ketika urusan guru berada di tangan daerah, posisi guru sangat rentan dipindah karena kepentingan politik atau masalah pribadi. Pengangkatan kepala sekolah tidak lagi objektif berdasarkan hasil tes calon kepala sekolah. Akan tetapi lebih berdasarkan subyektif dari penguasa di daerah, dengan hanya melalui tawaran melalui telepon. Akibatnya centralistis dalam dunia pendidikan tidak terelakkan yang membuat pemimpin pendidikan yang otoriter dan dictator.
Desentralisasi pendidikan telah berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan, semua urusan negara diserahkan ke daerah kecuali enam perkara, yakni keuangan, pengadilan, kehakiman, luar negeri, agama, dan pertahanan keamanan.
keterlibatan kontrol publik masih diposisikan terpisah dalam kebijakan Pemerintahan Daerah. Akibatnya terdapat peralihan milik kebijakan publik ke arah kebijakan yang samar, bahkan hanya menjadi elite kebijakan. walaupun ada political will Pemerintahan Daerah, juga masih dipenuhi oleh proses kedekatan dengan kelompok elite kebijakan, seperti eksekutif dan legislatif.
Dalam kebijakan pendidikan dibutuhkan komitmen kuat dari daerah untuk mengembangkan standar nasional pendidikan. Hal ini sangat penting untuk memenuhi tantangan pertumbuhan ekonomi yang makin pesat. Kompetensi standar kelulusan akan melahirkan manusia-manusia yang unggul dari daerah-daerah. Komitmen yang dimaksud adalah berupa alokasi anggaran yang lebih besar untuk pengembangan mutu pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan agar standar pelayanan minimal mampu diimplementasi. paradigma pembangunan daerah dari fisik ke non fisik. Masih banyak diorientasikan ke pembangunan fisik daripada investasi pembangunan dalam bidang sumber daya manusia (non fisik). Hal ini dapat menimbulkan dampak kesenjangan sosial, terutama bagi para pendidik atau tenaga kependidikan dengan para pegawai kantoran. Dan perbedaan SDM yang dimiliki oleh para peserta didik dengan pegawai- pegawai lain. Di tengah maraknya praktik KKN, dunia pendidikan justru mengerang kesakitan lantaran gedung-gedung sekolah yang rusak berat, gaji guru yang seolah menghina kemuliaan profesi tersebut. Paparan di atas menyiratkan tanggung jawab multipihak dalam konsep desentralisasi pendidikan. Fastabiqul Khairat
* Guru PKn SMKN 03 Mukomuko
Selasa, 13 September 2011
kegiatan Tim Ramadhan PIK R SMKN 03 Mukomuko di Mesjid dan Musholla tahun 2011 binaan Junaidi SPd
Materi PKn SMKN 03 Mukomuko kelas XII
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
dimensi ideologi Pancasila
- Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut bersumber pada nilai-nilai riil dalam masyarakat. Dilihat dari dimensi ini Ideologi Pancasila mengandung dimensi realita karena nilai-nilai dasar Pancasila bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri, bahkan kelima nilai dasar Pancasila dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
- Dimensi idealisme, yaitu bahwa ideologi tersebut harus memberikan harapan, cita-cita tentang masa depan yang lebih baik. Dilihat dari dimensi ini ideologi Pancasila mengandung dimensi Idealisme karena mengandung cita-cita tentang masa depan yang lebih baik.
- Dimensi fleksibilitas, yaitu bahwa ideologi mengandung atau memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya berbagai pengembangan pemikiran baru tanpa khawatir meninggalkan jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Disini ideologi Pancasila memenuhi syarat, dibuktikan dengan perjalanan sejarah bahwa Pancasila masih berdiri tegar dan kokoh serta selalu menerima berbagai pembaharuan-pembaharuan tanpa khawatir meninggalkan jati dirinya.
- Merupakan cita-cita suatu kelompok atau kelompok atau golongan tertentu untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat
- Atas nama idologi dibenarkan dengan cara-cara pemaksaan dan kekerasan.
- Isinya bukan nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat bangsa, melainkan berupa tuntutan-tuntutan konkrit dan operasional yang keras dan diajukan dengan mutlak.
- Ideologi yang berisikan nilai-nilai dasar dan cita-cita masyarakat bangsa, bukan keinginan kelompok tertentu.
- Sifatnya tidak dipaksakan karena tumbuh dari nilai-nilai dan cita-cita masyarakat bangsa itu sendiri.
- Ideologi bukan diciptakan oleh Negara namun tumbuh dan berkembang jiwa dan kepribadian masyarakat bangsa itu sendiri.





Tim Qasydah PIK R SMKN 03 Mukomuko