Rabu, 01 Juni 2011

POLITIK HUKUM DAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH

Artikel
Politik Hukum dan Pemerintahan yang Bersih
(Law of Politic and Clean Government)
Oleh Junaidi *
Pemerintah sebagai wakil atau tangan rakyat menjadi ujung tombak dalam pembangunan Negara. Amanah yang diberikan rakyat dalam Undang-undang yang mewajibkan pemerintah mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan sudah semestinya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena dengan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu reformasi hokum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektifitas bagi kesehjahteraan rakyat bila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.
Berbagai kebijakan terkait reformasi birokrasi terus diupayakan untuk disempurnakan dan ditingkatkan dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Hal mendasar yang perlu segera diselesaikan karena akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi ke depan adalah perlunya percepatan penyelesaian dan penetapan beberapa RUU menjadi UU yang menjadi landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain, RUU Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika (Kode Etik) Penyelenggara Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Politik hokum sebagai sarana penguasa dalam mengatur berbagai hal termasuk menciptakan kondisi dimana posisi hokum menjadi dominan menguasai aspek-aspek lain termasuk mengkondisikan jalannya pemerintahan yang bersih mendorong terjadinya pembangunan yang baik sesuai tujuan Negara. Hukum yang mulanya dianggap produk politik pada kenyataannya dapat menjelma sebagai sebuah kekuatan yang menimbulkan perbaikan sistem pemerintahan ke arah yang lebih baik.
Pada posisi ini letak politik hukum dalam system tata hkum menurut Roscoe Pound adalah Skin In System yakni hokum sangat dominan dalam memberi corak atau warna pada fenomena lain, dalam hal ini pemerintah yang bersih. Hukum direkayasa sedemikian rupa sehingga dapat menjadi aturan main (rule of play) dalam penyelenggaraan pemerintah yang kemudian pada akhirnya tidak hanya masalah-masalah saja yang timbul akibat diterbitkannya produk hukum, akan tetapi akan terciptanya produk hokum yang membuat segala masalah dapat teratasi.
Dalam upaya mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik telah dilakukan pula penegakan hokum dari pelaksanaan hokum atau peraturan yang merupakan produk dari politik hokum itu sendiri. Dalam hal ini harus ada system pengawasan yang berkelajutan dalam menindak para birokrat yang menjadi oknum dalam menjalankan pemerintahan dengan tidak bersih.
Pemerintah pun menpunyai andil dalam menciptakan kodisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam menjalankan pemerintahan dalam kenyataannya ada banyak masalah terkait penegakan hukumnya. Oleh sebab itu Peran politik hokum harus diimbangi dengan penegakan hukum. Dengan penegakan hukum yang baik akan timbul juga stabilitas pada aspek-aspek lain yakni pada penyelenggaraan pemerintahan. Politik hokum dalam penerapannya tidak dapat berdiri sendiri namun juga harus berjalan bersama dengan pelindungnya yakni upaya penegakan hukum.
Permasalahan hokum terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi
penegakan hokum oleh aparat. Dari sini timbullah permasalahan yang menyangkut dengan politik hokum yang sedang di jalankan. Permasalahan penegakan hokum sekali lagi tidak dapat dipisahkan dari berhasil atau tidaknya peran politik hokum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Salah satu fungsi hokum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat pengendalian sosial dan alat rekayasa social. Pembicaraan tentang hokum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hokum berkaitan dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak. Dalam pemerintahan juga akan timbul konflik yang menjadikan terganggunya jalannya pemerintahan hingga mengakibatkan tersendatnya pembangunan. Makin lama konflik ini dibiarkan maka akan terjadi ketidakstabilan.
Politik hokum yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih mengindikasikan bahwa begitu besar peran politik itu sendiri. Namun kembali lagi dalam penerapan politik hokum dalam mengatur jalannya pemerintahan tidak serta merta dapat terwujud sempurna.
Berdasarkan persoalan yang telah diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih ternyata tidak mudah. Ada banyak kendala terutama pada masalah internal seperti demokrasi, desentralisasi dan internal birokrasi itu sendiri, masih berdampak pada tingkat kompleksitas permasalahan. Hal inilah yang menyebabkan ketidak bersihan pada pelaksanaan pemerintahan.
Politik hokum didaulat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Sebagaimana pendapat Roscoe Pound yang menyatakan bahwa politik hokum dalam sistem tata hukum pada posisi Skin In System yakni hokum sangat dominan dan dapat mempengaruhi aspek lain sehingga dengan menerapkan politik hukum yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan hingga menjadi pemerintahan yang bersih pada kenyataanya masih juga terkendala dalam pelaksanaannya.
Peran politik hokum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih ternyata harus diimbangi dengan penegakan hokum yang konsisten. Penegakan hokum yang dimaksud adalah bagaimana politik hokum yang telah diterapkan terjaga dan tetap menjadi rel yang kuat sehingga tujuan politik hokum atau produk hukum yang dihasilkan dapat dijalankan dengan baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dan pelaksanaan pemerintah tetap pada rel politik hokum tersebut. Fastabiqul Khairaat.

* Penulis adalah Guru PKN SMKN 03 Mukomuko dan Mahasiswa S2 UMSB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar